PPP Kota Bekasi Soroti Ketimpangan Kebijakan Plt Wali Kota dan Dinas Kesehatan

  • Redaksi
  • 25 Maret 2022
  • 433
  • Bagikan:
PPP Kota Bekasi Soroti Ketimpangan Kebijakan Plt Wali Kota dan Dinas Kesehatan Plt Wali Kota Bekasi (kiri) bersama Ketua DPC PPP Kota Bekasi (kanan) saat hadir diacara Vaksinasi Warga di kantor DPC PPP Kota Bekasi.

BEKASI - Ketua DPC Partai Perstauan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi ancam akan melawan Eksekutif, apabila Program Layanan Kesehatan Masyarakat berbasis Nomor Induk Kependudukan (LKM NIK) dihapuskan. 


Pasalnya hal itu terjadi gejolak antara kebijakan Kepala Daerah dengan Dinas Kesehatan yang tidak sinkron. Sehingga informasi yang beredarpun simpang siur. 


"Saya komentar setelah adanya rilis dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Saya telpon Kadinkesnya. Kadinkes bilang bahwa LKM NIK tidak dihapuskan. Sementara berbeda dengan surat Plt Wali Kota," kata Ketua DPC PPP Kota Bekasi, Sholihin, Jumat (25/3/2022). 


Sholihin menuding, surat Plt Wali Kota Bekasi ambigu dengan jawaban Dinas Kesehatan. Menurutnya, Pemerintahan Kota Bekasi saat ini berada dibawah Komando Plt Wali Kota Bekasi, sehingga setiap kebijakan yang keluarpun harus betul-betul di cermati, melalui pengkajian yang matang dan di filter dalam rapat terlebih dahulu. Sehingga apa yang disajikan ke masyarakat pun telah matang. 


LKM NIK sendiri telah dianggarkan pada proses pembahasan APBD 2022 di tahun lalu. Sebelumnya Pemkot Bekasi mengajukan anggaran sebanyak Rp 90 Milyar, sehingah yang di sepakati dalam pembahasan DPRD sebesar Rp 60 Milyar. 


"Maksud saya begini, jangan ada kebijakan baru, jalani saja dulu yang sudah berjalan sehingga tidak kontroversi," ucap Gus Shol, sapaan akrab Ketua DPC PPP Kota Bekasi. 


Sholihin mengklaim akan melakukan pengecekan melalui RPJMD Kota Bekasi, apakah program-program yang dijalankan oleh Plt Wali Kota Bekasi saat ini ada dalam RPJMD, seperti Masyarakat Terkoneksi (Mas Tri) Sapa Warga. Mengingat hal ini sangat penting, sehingga kemudian hari pun tidak menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). 


"Artinya gini, kebijakan yang sudah jalan, jalanin saja. Jangan merubah - merubah. Ikuti saja RPJMD 2018-2023, sehingga tidak ada distorsi kebijakan yang sudah di sepakati dengan DPRD. Saya mengeritisi ini untuk konstruktif jangan sampai blunder," tambahnya. 


Ia sepakat, jika LKM NIK mengikuti instruksi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan, sehingga program kesehatan yang dimiliki Kota Bekasi terintegrasi dengan Program BPJS.


"Oleh karena itu, orang miskin yang tidak bisa iuran BPJS dapat menikmati layanan kesehatan dengan LKM NIK. Jadi hal ini harus terkomunikasikan dengan sektornya yaitu Komisi VI DPRD Kota Bekasi. Makanya jangan jalan sendiri artinya kita ini ingin duduk bersama untuk di beri masukan," katanya.   


Pihaknya juga menilai jika kebijakan yang di ambil Plt saat ini banyak yang blunder di masyarakat. Hal ini karena kurang komunikasi dengan pihak legislatif (DPRD).



Disarankan untuk anda