Dari Waktu Hingga Hak Upah, PT NAS Diduga Kangkangi Perturan Pemerintah

  • Redaksi
  • 28 April 2022
  • 432
  • Bagikan:
Dari Waktu Hingga Hak Upah, PT NAS Diduga Kangkangi Perturan Pemerintah

BEKASI - Pemberian upah bagi pekerja kebersihan dan keamanan DPRD Kota Bekasi diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. 


Sumber kabartiga menyebutkan, pihak perusahaan sengaja tidak memberikan sepenuhnya para pekerja upah pada Januari 2022, dengan alasan  bagian dari antar pekerja dan perusahaan selama kontrak berjalan.   


"Kekurangan upah itu akan dibayarkan pada akhir tahun nanti, sekaligus bonus akhir tahun," ucap sumber. 


Sementara dalam Peraturan Pemerintah tentang pengupahan, tidak pernah di benarkan adanya penahanan hak upah para buruh atau pekerja dari perusahaan. Perusahaan yang sengaja memberikan keterlambatan upah pada buruh akan dikenakan denda sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. 


Selain melanggar pengupahan para buruh kebersihan dan kemanan DPRD Kota Bekasi, PT Nusantara Abadi Sejahtera (NAS) juga melanggar hak para pekerja tentang lembur. 


Dalam peraturan pemerintah ini, perusahaan wajib memberikan hak upah lembur bagi para pekerja yang bekerja diluar dari waktu kerja yang sudah ditentukan.   


Hal ini terbukti dari kehadiran para pekerja keamanan DPRD Kota Bekasi yang masuk setiap pelaksanaan acara paripurna yang digelar oleh Sekretariat DPRD Kota Bekasi. 


Beberapa pekerja yang sedang masa libur pun di wajibkan masuk oleh perusahaan untuk membantu keamanan pelaksanaan acara. Namun ironisnya hal tersebut dianggap sebagai loyalitas oleh pihak perusahaan. 


Selain hak upah kerja dan lembur, PT NAS juga tidak sesuai dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini di dapati dari jumlah besaran THR yang tidak sesuai dari perhitungan gaji pokok. 


"Saya kan disini sudah lebih dari setahun, masa setiap tahun ganti perusahaan, harus begini terus," ungkap sumber. 


Dilain sisi, Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Hanan mengaku tidak mengetahui fakta tentang hak yang diterima para buruh tersebut. 


"Saya tidak tahu kalau soal itu, karena yang menjalankan kan perusahaan, kita hanya melakukan tender sesuai prosedur pemerintah," terangnya. (Ras)



Disarankan untuk anda