Arwis Sembiring Tegaskan Pemkot Untuk Tidak Lakukan Pembayaran Ganti Rugi Rusunawa Bekasi Timur
BEKASI - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Arwis Sembiring menegaskan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk tidak melakukan pembayaran ganti rugi terhadal lahan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) diwilayah Bekasi Timur, Selasa (14/11/2023).
Permintaannya itu dilatarbelakangi karena masih terdapat aduan pidana atas kasus Rusunawa tersebut. Penolakan tersebut sudah disampaikan pada rapat badan anggaran beberapa waktu lalu yang mana penggantian uang ganti rugi lahan Rusunawa Bekasi Timur diusulkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Permukiman Umum dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.
"Seharusnya diselesaikan pidananya baru diselesaikan pembayarannya," katanya.
Arwis menerangkan terdapat putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan Pemkot Bekasi harus membayar Ganti Rugi lahan Rusunawa tersebut.
“Tapi, saat itu kami menolak. Saya nggak mau diakhir masa jabatan saya ada masalah, teman-teman yang lain setuju dengan saya,” ucapnya.
M.Minin yang merupakan ahli waris dari Umun bin Sinan melaporkan Jenan selaku ahli waris Siman dan Ersin Supriyadi dengan tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan Pasal 263 KUHP kepada Polres Metro Bekasi Kota dengan nomer laporan, 156/K/II/201/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Dasar pelaporan karena diketahui bukti girik dipergunakan Jenih, Ponah dan Onang (ahli waris Siman) berbeda-beda sampai ada 3 girik dalam satu hamparan tanah yang sama. Dasar tersebut dipergunakan ahli waris M. Minin menggugat di PTUN Bandung pada tahun 2015 menggunakan girik C182 tahun 1965 yang dilegalisir oleh Lurah Bekasi Jaya setelah itu pada tahun 2016 mengajukan Girik C182 yang berbeda lagi dengan C182 atas nama Siman keluaran tahun 1980.
Namun girik tersebut tidak diakomodir untuk dilegalisir oleh Lurah Bekasi Jaya. Akhirnya mereka melakukan gugatan Perdata di PN Bekasi dengan girik C.182 atas nama Siman keluaran tahun 1972. Kejanggalan-kejanggalan tersebut dimana dalam satu hamparan terdapat 3 girik berbeda. (Advetorial).