Distaru Kota Bekasi Bongkar Bangli Pabrik Tahu Diatas Kali Cupu Margahayu

  • Redaksi
  • 10 November 2025
  • 307
  • Bagikan:
Distaru Kota Bekasi Bongkar Bangli Pabrik Tahu Diatas Kali Cupu Margahayu Tim Eksekusi Bangli Distaru Kota Bekasi merubuhkan bangunan yang menutupi aliran kali cupu, Margahayu, Bekasi Timur.

BEKASI - Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi membongkar paksa 6 bangunan tidak berizin milik pabrik tahu diatas Kali Cupu, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Senin (10/11/2025).   


Pembongkaran dilakukan akibat bangunan berdiri diatas aliran sungai atau DAS, yang menyalahi aturan tata ruang


Kepala Bidang Pengendalian Ruang Distaru Kota Bekasi, Bambang Normawan mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik pabrik tahu tersebut. Akan tetapi peringatan pembongkaran secara mandiripun tidak diindahkan.   


"Kita sudah banyak mendapat aduan dari masyarakat, terkait bangunan-bangunan ini. Selain menutup aliran air, limbah hasil pembuatan tahu ini dibuang langsung ke aliran sungai, yang menyebabkan bau dan mengganggu aktivitas masyarakat," ujarnya.   


Langkah tegas ini dilakukan untuk menegakkan peraturan tata ruang. Menurut Bambang, selain itu Distaru juga mempunyai tugas dalam memfungsikan kembali lahan yang seharusnya menjadi Daerah Aliran Sungai (DAS) atau fasilitas umum. 


"Kita hanya menjalankan amanat undang-undang dan peraturan daerah, bahwa tidak boleh ada satu bangunan yang berdiri diatas aliran sungai. Disisi lain, kita juga melihat asas kemanusiaan, sebab itu setiap akan dilakukannya pembongkaran, kita bersama Camat, Lurah, Satpol sudah berkoordinasi, untuk mengeluarkan surat pemberitahuan terlebih dahulu. Bahkan kita kasih kelonggaran mereka untuk membongkar sendiri," pungkasnya. 


Selain di Margahayu, Distaru Kota Bekasi juga akan merapihkan kembali fungsi aliran air sungai di beberapa titik hingga akhir Desember 2025. (AL) 



Disarankan untuk anda