Komisi II DPRD Kota Bekasi Akan Pantau Mega Proyek PSEL
Sekertaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti.
BEKASI - Komisi II DPRD Kota Bekasi meminta pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) turut melibatkan masyarakat, dengan memperhatikan aspek kenyamanan dan keamanannya.
“Monitoring intensif di lakukan agar PSEL berjalan, oleh karena itu pemkot harus sinergi dengan DPRD atau komisi 2 untuk bersama memastikan dan membahas tahapan – tahapan yang harus di lakukan, dari penganggaran sampai kegiatan PSEL ini di kerjakan,” ujar Sekertaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, beberapa waktu lalu Komisi II DPRD Kota Bekasi melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi atas permohonan persetujuan realisasi mega proyek PSEL.
Dalam rapat membahas persiapan lahan untuk lokasi, regulasi, anggaran pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber, hingga penyediaan sampah untuk memenuhi kebutuhan PSEL.
"Wali Kota meminta persetujuan DPRD untuk pembangunan proyek PSEL, ada beberapa hal penting yang harus dipersiapkan, penyiapan lahan, sekarang baru dianggarkan untuk lahan 4,9 Hektar senilai Rp100 Miliar," ungkap Evi.
Meskipun pembuatan mega proyek ini didanai oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia, pengintegrasian pembangunan PSEL kedalam dokumen perencanaan daerah dan rencana induk persampahan di RPJMD dan Masterplan telah dilakukan Pemerintah Kota Bekasi.
Evi mengatakan, setidaknya diperlukan waktu hingga 2 tahun untuk persiapan pabrik dan technologynya. Dalam jangka 2 tahun tersebut, diharapkan Pemkot Bekasi tetap menyelesaikan persoalan sampah yang kini sudah dalam kondisi darurat, apalagi menghadapi dampak dari pembangunan tersebut.
“Tantangan regulasi, proses amdal yang panjang seperti dampak udara, bau, lalu lintas dan mungkin penolakan warga. Kesiapan lahan dan lingkungan sekitar juga harus diperhatikan,” tutupnya. (Advetorial/AL)