Agustus 2017 Mobil Dinas Anggota DPRD Kota Bekasi Ditiadakan
KABARTIGA.COM, Bekasi – Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Irman Firmansyah mengatakan, kendaraan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan di tiadakan. Hal ini sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Amanat PP 18 itu ditindaklanjuti oleh Perda dan Perwalkot, maka anggota DPRD tidak akan diberikan lagi fasilitas kendaraan dinas, kabarnya mulai Agustus nanti ditarik, dan besok jika tidak ada halangan akan diparipurnakan soal perdanya,” jelas Irman kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Bekasi, Bekasi Timur, kemarin.
Dalam perda yang akan dibahas nanti, dijelakan hanya kendaraan dinas anggota dewan, bukan untuk unsur Pimpinan. Sebagai gantinya, setiap anggota DPRD di masing-masing komisi akan disediakan tunjangan kebutuhan operasional dan kunjungan kerja.
”Bagi pimpinan sifatnya melekat dengan jabatan jadi tidak ada perubahan,” katanya.
“Jadi, biaya sewanya sebagai transport sebagai pengganti dari ditariknya kendaraan dinas. Tapi, yang diberikan hanya transport kedaraan, tanpa uang bahan bakar dan perbaikan kendaraan,” sambung Irman.
Tujuan perda ini dilakukan untuk menghemat anggaran dari sisi pemeliharan dan bahan bakar, sedangkan tunjangan jabatan dan gaji anggota DPRD Kota Bekasi tidak ada perubahan.
Sementara anggota DPRD Kota Bekasi, Komarudin mengaku legowo apabila fasilitas mobil dinas ditiadakan, setelah nanti turunnya Peraturan Daerah (Perda) Tentang Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Kalau memang sudah aturan, ya harus diikutin dan setuju saja. Apalagi tujuannya untuk efisiensi anggaran,” ungkapnya.
Reporter : F. Akhdiya
Editor : Muhammad Alfi