Telegram Bisa Kembali Beroperasional Asal Ikuti Aturan

  • Redaksi
  • 17 Juli 2017
  • 185
  • Bagikan:
Telegram Bisa Kembali Beroperasional Asal Ikuti Aturan

Kabartiga.com, Jakarta – Setelah sebelumnya mengabarkan memblokir 11 DNS aplikasi Telegram, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana akan menormalisasikan kembali aplikasi yang diduga menjadi alat penyebaran propaganda radikalisme dan terorisme.



Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangarepan, bahwa ada kemungkinan situs tersebut dapat kembali di normalisasi. Normalisasi ini akan dilakukan jika pihak Telegram mau mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.



"(Normalisasi) Tergantung dari seberapa cepat mereka merespons dan memenuhi ketentuan yang ada, di Permen (Peraturan Menteri) pemblokiran ada pasal mengatur normalisasi. Jika sudah terpenuhi kita harus normalisasi," ujar Samuel dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kemkominfo, Senin, (17/7/2017) di kutip dari viva.co.id.



Pemblokiran yang dilakukan sebelumnya itu adalah peringatan keras bagi penyedia layanan, agar bekerjasama dalam memerani terorisme, yang dapat mengancam keutuhan bangsa. Bahkan, sejak 29 Maret 2016 lalu, Kemenkominfo sudah menghubungi pihak Telegram melalui email sebanyak enam kali. Namun hal itu tidak di tanggapi.



"Ini peringatan keras bagi mereka agar mau berkoordinasi memberantas terorisme," kata dia.



Editor : Muhammad Alfi



Disarankan untuk anda