Ketum AFI Desak BK DPRD Kota Bekasi Copot Oknum Dewan Penjual Aspirasi Rakyat
Surat Ketua DPC PDIP Kabupaten Karawang, Karda Wiranta
Kabartiga.com, Bekasi – Aroma gratifikasi proyek aspirasi yang melibatkan lima nama anggota fraksi PDI Perjuang DPRD Kota Bekasi, semakin terendus.
Adanya bantahan klarifikasi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang, Karda Wiranta atas keterangan tertulisnya dalam surat penagihan hutang kepada lima anggota fraksi PDI Perjuang itu, pasalnya menjadi bukti semakin kentalnya konspirasi antara lima anggota fraksi PDIP dan Karda Wiranta dalam menggadaikan aspirasi rakyat.
Ketua Aliansi Forum Independen (AFI), Rici Ramdani menyatakan, kajiannya atas kasus yang melibatkan lima nama anggota DPRD Kota Bekasi itu semakin kental, dengan pernyataan yang dikeluarkan Karda Wiranta, bahwa surat tersebut hoax dan telah diselesaikan (clear).
“Namanya juga orang politik, pandai beretorika dan membalikan fakta. Karda sendiri menyatakan sudah clear, berarti ada kebenaran atas surat tagihan itu? Terus dia bilang itu hoax? Ini ada konspirasi antara anggota DPRD Kota Bekasi itu dan Karda. Ini sudah jelas ada indikasi Gratifikasi,” tandasnya.
Rici tidak mempermasalahkan jika itu adalah urusan hutang piutang. Namun dia sangat menyayangkan kutipan bahasa dalam surat yang dikeluarkan Karda, bahwa adanya perjanjian berupa proyek dari dana aspirasi kelima anggota fraksi PDIP DPRD Kota Bekasi.
“Kalau urusan hutang piutang, tidak masalah. Yang jadi permasalahannya kelima anggota dewan itu sudah menggadaikan amanah rakyat, untuk kepentingan pribadi mereka. Ini sudah jelas mencoreng nama baik DPRD Kota Bekasi,” pungkasnya.
Baca Juga
Ia tetap bersihkukuh untuk melangsungkan niatnya, jika Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi tidak merespon indikasi yang dilaporkan pihaknya untuk mencopot lima anggota asal fraksi PDI Perjuangan itu.
“Jika laporan kami tidak ditanggapi, kami akan menggelar aksi besar untuk mendesak BK mencopot oknum anggota dewan itu,” ungkap Rici kepada wartawan, Jumat (29/9/2017).
Sebelumnya, indikasi gratifikasi ini meluas akibat tersebarnya surat pernyataan Karda Wiranta, pada surat penagihan hutang sebesar Rp 350.000.000 kepada lima anggota fraksi PDIP DPRD Kota Bekasi.