Tak Pernah Jual-Beli, Tanah Milik Siti Rahayu Hilang?
Kuasa Hukum Siti Rahayu Wikoebroto, Maskur Husain, SH |doc foto: wartaone.net
Kabartiga.com, Jakarta – Pengacara kondang, Maskur Husain, SH, Selasa malam (07/11/2017), mendatangi Polda Metro Jaya, guna melaporkan kasus penggelapan sertifikat tanah milik Siti Rahayu Wikoebroto.
Menurutnya, pelaporan ini sebagaimana aduan kliennya tersebut, yang tidak pernah memindahtangankan status kepemilikan tanahnya kepada orang lain.
“Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menyurati klien saya, bahwa tanahnya yang berada di Jalan Kirai, Depok, bukan lagi miliknya, alias sudah pindah tangan. Padahal Ibu Siti Rahayu ini tidak pernah melakukan proses jual beli kepada siapapun,” ungkap Maskur kepada wartawan, di Polda Metro Jaya.
Maskur menjelaskan, dalam surat BPN Kota Depok, yang diterima kliennya itu menerangkan, status tanah tersebut adalah milik Dharma Suryadi Hadiwana.
“Memang awalnya, tanah tersebut digadaikan oleh Almarhum Adik dari ibu Siti Rahayu ini, tanpa sepengetahuan klien saya, di salah satu Bank sekitar Kota Depok pada tahun 2003 silam, namun entah alasan apa tiba-tiba sekarang menjadi milik hak orang lain. Oleh dasar itu kami melaporkan kepada yang berwajib (Polisi),” terangnya.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah mengantongi nama terlapor atas dugaan penggelapan tanah milik Siti Rahayu Wikoebroto, yang dilaporkan oleh Maskur Husain, sebagai kuasa Hukum Siti.
“Kita serahkan semuanya kepada penyidik, untuk melakukan proses penyelidikan, hingga naik statusnya menjadi sidik. Selanjutnya kita lihat, siapa yang akan menjadi tersangka,” tutupnya.