Ombudsman Akan Rekomendasikan Pemecatan Pada ASN Pembangkang

  • Redaksi
  • 01 Agustus 2018
  • 364
  • Bagikan:
Ombudsman Akan Rekomendasikan Pemecatan Pada ASN Pembangkang Ahmad Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman RI bidang Pengampu Wilayah Jabodetabek

Kabartiga.com, Bekasi – Ombudsman secara gamblang tidak tembang pilih dalam menindak persoalan perhentian pelayanan publik secara massal di 12 Kecamatan Kota Bekasi, pada 27 Juli kemarin.


Bahkan dalam persoalan ini pun, Ombudsman bisa merekomendasikan pemecatan atas perlakuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pembangkangan.


“Ombudsman tidak main-main. Kita akan menelusuri siapa aktor intelektualnya. Besar kemungkinan Ombudsman bisa merekomendasikan sampai ke pemecatan terhadap ASN pembangkang,” kata Ahmad Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsan RI bidang Pengampu Wilayah Jabodetabek, saat dihubungi, kemarin.


Alamsyah menegaskan, Ombudsman tidak akan tutup mata pada persoalan yang merugikan pelayanan publik kepada masyarakat. Apalagi dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.


“Jadi kalau ini sudah dilakukan, maka tingkatnya sudah sangat serius. Kami tidak main-main karena ini menyangkut pelayanan publik, bahkan diluar negeri pun, aparatur pemerintah itu dilarang mogok,” pungkasnya.


Ombudsman juga sudah menurunkan timnnya untuk mengkroschek kebenaran terhentinya pelayanan publik di 12 Kecamatan dan Mall Pelayanan Publik milik Pemerintah Kota Bekasi, pada Senin (31/7/2018). Alhasil, informasi terhentinya pelayanan publik itu tidak berdasar karena adanya sistem yang offline.


Sementara, Ombudsman sendiri pun sudah menanyakan hal tersebut kepada Diskominfo Standi Pemkot Bekasi. Bahkan jawabannya pun mengagetkan, jika sistem pada pelayanan publik di Kota Bekasi tidak ada yang shutdown.


Alamsyah kembali mengatakan, bahwa dalam perkara ini, Ombudsman akan melakukan pemanggilan kepada 12 Camat dalam waktu dekat ini.


“Saya sudah komunikasikan kepada anggota saya, agar memanggil dan memeriksan seluruh Camat secara instensif,” terangnya.



Disarankan untuk anda