Camat Se-Kota Bekasi Terancam Disanksi, LAHP Ombudsman Berlaku 30 Hari
Pj Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah (kiri) dan Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho (kanan) saat melakukan konferensi pers di gedung Ombudsman RI, lantai 1, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan
Kabartiga.com, Jakarta – Ombudsma RI Perwakilan Jakarta Raya telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas maladiminstrasi pelayanan publik di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi.
Ombudsman membeberkan, bahwa dari hasil investigasi yang dilakukan oleh timnya pada tanggal 31 Juli 2018 dan pemeriksaan kepada para Camat, pihaknya menyimpulkan, bahwa pada tanggal 27 Juli 2018, secara sengaja adanya pengehentian pelayanan publik yang dilakukan di 12 Kecamatan di Kota Bekasi.
“Intinya dari hasil proses pemeriksaan yang kami lakukan atas penghentian pelayanan publik di Kota Bekasi pada tanggal 27 Juli 2018, terbukti telah terjadinya penghentian pelayanan publik. Bukti-bukti yang telah kami temukan dari hasil investigasi dan dokumen dan pemeriksaan pendapat dari ahli, jadi benar telah terjadi penghentian pelayanan publik di 12 Kecamatan di Kota Bekasi,” ungkapnya, dalam konferensi pers yang digelar Ombudsman usai penyerahan LAHP Maladministrasi penghentian pelayanan publik di Kota Bekasi.
Teguh menjelaskan, pada tanggal 27 Juli 2018, sejumlah warga tidak bisa mengakses layanan publik. Hal itu berdasarkan dokumen yang diterima pihaknya dari Diskominfostandi atas adanya 32 aduan masyarakat yang mengeluhkan tutupnya pelayanan publik di 12 Kecamatan.
Selain itu, Ombudsman juga mengantongi bukti-bukti lainnya atas maladministrasi pelayanan publik yang terjadi di Kota Bekasi.
“Tindakan penghentian pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik di Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bekasi telah menimbulkan kerugian masyarakat,” pungkasnya.
Menurut Teguh, terjadinya penghentian pelayanan publik di 12 Kecamatan adalah bentuk pengabaian kewajiban hukum. Atas dasar itu, para Camat dan Lurah selaku penyelenggara pelayanan publik di Kecamatan dan Keluarahan patut diberikan sanksi.
“Setelah LAHP ini kami berikan, maka selama 30 hari Pj Wali Kota Bekasi akan kami monitoring untuk memberikan sanksi kepada para Camat dan Lurah. Jika itu tidak dilakukan, maka LAHP ini statusnya akan berubah menjadi Rekomendasi dan akan disampaikan ke Presiden dan DPR RI,” terangnya.
Sementara, Penjabat Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah mengatakan, bahwa dirinya akan menjalakan LAHP yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI, dengan melakukan mekanisme yang sudah diatur dalam regulasi tentang Aparatur Sipil Negara.
“Ini tidak bisa diputuskan secara sepihak. Kami akan melakukan konsolidasi secara internal, maupun eksternal di Provinsi Jawa Barat. Karena kami harus mempelajari LAHP ini, makan nanti akan dibahas oleh Majelis Kode Etik,” pungkasnya.
Menurutnya, kejadian ini merupakan hal yang patal. Ia tidak bisa memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada para Camat.
“Karena nanti harus ada sidang dari majelis kode etik, apakah nanti diberikan sanksi sedang aatau juga berat. Saya tidak punya kewenangan untuk memutuskan ini karena ada majelis kode etik,” tukasnya.