LAHP Ombudsman : Mantan Sekda Kota Bekasi Tidak Bisa Duduki Posisi Pejabat Publik

  • Redaksi
  • 15 Agustus 2018
  • 446
  • Bagikan:
LAHP Ombudsman : Mantan Sekda Kota Bekasi Tidak Bisa Duduki Posisi Pejabat Publik Konferensi Pers Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, usai penyampaian LAHP Maladministrasi Pelayanan Publik di Kota Bekasi

Kabartiga.com, Jakarta – Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, meminta Wali Kota Bekasi terpilih tidak mempromosikan dan mengangkat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji dalam posisi jabatan publik apapun.


Permintaan ini dilakukan oleh Ombudsman atas dasar tidak kompetennya Rayendara sebagai Sekda Kota Bekasi dalam pencegahan penghentian pelayanan publik di 12 kecamatan pada tanggal 27 Juli 2018.


Menurut Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, Rayendra bersalah karena telah mengabaikan kewajiban hukum dengan tidak melakukan koordinasi memberikan laporan kepada Pembina layanan publik dan tidak kompeten dalam mencegah tindakan penghentian pelayanan publik.


Atas dasar tersebut, Ombudsman Jakarta Raya meminta agar Wali Kota Bekasi Terpilih tidak mempromosikan atau mengangkat Rayendra untuk posisi jabatan publik apapun pada Pemerintahan Kota Bekasi selama lima tahun kedepan, terhitung sejak LAHP diterima Pj Wali Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji.


"Karena dia tidak kompeten, maka dia tidak layak diberi jabatan apapun, termasuk jabatan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," ungkap Teguh kepada awak media, Rabu (15/8/2018).


Ombudsman akan terus memonitoring LAHP tersebut. Apabila LAHP ini tidak dijalankan, maka Ombudsman akan menaikkan LAHP menjadi rekomendasi ke Ombudsman Republik Indonesia.


Selain Rayendra, promosi dan pengakatan jabatan ini juga berlaku pada para pejabat yang tidak kompeten dalam pembinaan kepegawaian, yakni Kepala BKPPD Kota Bekasi, Reny Hendrawati, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro dan Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah.



Disarankan untuk anda