Widodo Resmi Rangkap Pj Sekda Kota Bekasi, Ombudsman : Pj Wali Kota Tidak Patuh Perundang-Undangan

  • Redaksi
  • 13 September 2018
  • 370
  • Bagikan:
Widodo Resmi Rangkap Pj Sekda Kota Bekasi, Ombudsman : Pj Wali Kota Tidak Patuh Perundang-Undangan Penjabat Wali Kota Bekasi, Toto M Toha Melantik Kepala Inspektorat Kota Bekasi Sebagai Penjabat Sekda Kota Bekasi (foto: Humas Pemkot Bekasi)

Kabartiga.com, Bekasi – Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro, Kamis (13/9/2018), resmi merangkap sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi.


Widodo dilantik langsung oleh Penjabat Wali Kota Bekasi, Toto M Toha, di Aula Nonon Shontanie, Gedung lantai 10 Pemerintah Kota Bekasi, pagi tadi, berdasarkan surat Keputusan Wali Kota Bekasi nomor 820/Kep.132-BKPPD/IX/2018 tentang penunjukan Sekda Kota Bekasi.


“Kepada pak Widodo amanah dan tugas ini saya harap bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Kepercayaan dan Tanggungjawab ini memimpin birokrasi di masa transisi bisa berjalan dengan baik,” pesan Toto kepada Widodo, usai pelantikan.


Pasalnya, penunjukan Widodo menjadi Penjabat Sekda Kota Bekasi ini sudah sesuai aturan. Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi, Sayekti Rubiah mengatakan, penunjukan penjabat Sekda sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat dengan nomor Nomor: 821/1145/Bangrir tanggal 4 September 2018 hal Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah, yang diusulkan oleh Baperjakat Kota Bekasi sebelumnya.


“Semua sudah sesuai aturan. Pak Widodo pernah menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota bidang Hukum, Asda III Kota Bekasi dan Inspektur Kota Bekasi. Beliu juga diterima dikalangan para ASN Pemkot Bekasi,” tambahnya.


Namun pengangkatan Widodo ini dinilai tidak mengindahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dikeluarkan Ombudsman RI pada tanggal 15 Agustus 2018 lalu. Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, Penjabat Wali Kota Bekasi, Toto M Toha, tidak serius menindaklanjuti LAHP Ombudsman RI tentang penghentian pelayanan publik yang terjadi di Kota Bekasi pada 27 Juli 2018.


“Sikap Pj Wali Kota Bekasi, Toha mengangkat Penjabat yang kami nilai tidak kompeten dalam LAHP, menunjukan bahwa Pj Wali Kota tidak mengindahkan UU Ombudsman RI, UU Pelayanan Publik dan UU Pemerintah Daerah sebagai undang-undang yang saling bertautan,” terangnya.


Tindakan Toto mengangkat Widodo dinilai tidak patuh terhadap tata perundangan yang berlaku di Indonesia. Sebab yang bersangkutan telah masuk kedalam daftar tindakan korektif yang dikeluarkan dalam LAHP Ombudsman RI.


“Kami akan masukan poin ketidakpatuhan ini ketika kami menaikan statusnya menjadi Rekomendasi Ombudsman RI, jika LAHP ini tidak ditindaklanjuti,” pungkas Teguh.


Teguh menambahkan, sebelumnya Penjabat Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah berencana membentuk majelis etik yang berisikan perwakilan dari Pemprov Jabar, KASN, BKN dan Kemenpan RB, lantaran beberapa pejabat Kota Bekasi yang masuk dalam majelis etik terlibat dalam tindakan korektif Ombudsman RI.


“Ya, beberapa pejabat Pemkot Bekasi yang seharusnya masuk dalam unsur Majelis Etik, dinyatakan tidak kompeten oleh kami,” tukasnya.


Penjabat Wali Kota Bekasi, Toto M Toha memiliki waktu dua hari lagi untuk menindaklanjuti LAHP Ombudsman RI. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka statusnya pun akan berubah menjadi Rekomendasi Ombudsman RI.


“Perhitungan tindakan korektif berlaku sejak LAHP diserahkan kepada para atasan terlapor dalam hal ini PJ Wali Kota sebelumnya Ruddy Gandakusumah, dan seharusnya dilanjutkan oleh PJ Toha selaku Penjabat Kepala Daerah karena LAHP itu melekat pada jabatan bukan pada individu,” tutupnya.



Disarankan untuk anda