KPU Kota Bekasi Tutup Pelaporan LADK Parpol Peserta Pemilu!
Kantor KPU Kota Bekasi, Jalan Ir Juanda, Bekasi Timur
Kabartiga.com, Bekasi – Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) peserta pemilu 2019 telah di tutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, sebagaimana jadwal yang sudah di tetapkan oleh KPU RI pada pukul 18.00 WIB, Minggu (23/9/2018).
Adapun pelaporan ini sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemilu, yang merujuk pasal 27, 31 dan 36 Peraturan KPU RI nomor 24 tahun 2018 dan pasal 38 Peraturan KPU RI nomor 29 tahun 2018.
Partai peserta pemilu yang tidak melaporkan LADK yang sudah ditetapkan jadwalnya oleh KPU, akan terancam batal menjadi peserta pemilu 2019.
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail mengatakan, LADK yang diserahkan partai peserta pemilu, juga disertai Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Jika hingga batas waktu yang sudah ditetapkan, tidak adanya pelaporan dari partai peserta pemilu, maka dampaknya adalah pembatalan kepada seluruh calon legislatif.
“Semua itu tertera dengan jelas di dalam Peraturan KPU RI nomor 24 dan 29 tahun 2018,” terangnya kepada kabartiga.com, Minggu (23/9/2018).
Penyerahan LADK tersebut, kata Ali, terdiri dari RKDK, saldo awal atau saldo pembukuan dan sumber perolehan, jumlah perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum penyerahan LADK, dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) partai politik.
"Partai politik hanya dapat membuka RKDK pada bank-bank pemerintah," tutupnya.