PPP dan PAN Kota Bekasi Terancam Gagal Ikut Pileg?

  • Redaksi
  • 23 September 2018
  • 523
  • Bagikan:
PPP dan PAN Kota Bekasi Terancam Gagal Ikut Pileg? Kantor KPU Kota Bekasi, Jalan Ir Juanda, Bekasi Timur

Kabartiga.com, Bekasi – Ditutupnya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu pada pukul 18.00 WIB, oleh KPU Kota Bekasi, menandakan selesainya penerimaan laporan keuangan dari masing-masing Partai Politik di Kota Bekasi.


Komisioner KPU Kota Bekasi, Yayah Nahdiyah mengatakan, dari 16 partai politik peserta pemilu di Kota Bekasi, yang telah melaporkan sesuai jadwal ada 14 partai.


“PBB, PKS, PSI, NasDem, Golkar, Perindo, PDIP, Demokrat, Gerindra, PKS, Hanura, PKPI, Garuda, Berkarya, yang telah melaporkan sesuai jadwal, hingga batas waktu pada pukul 18.00 WIB,” ujar Yayah di KPU Kota Bekasi, Minggu (23/9/2018).


Adapun dua partai lainnya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bekasi, yang melewati batas waktu penyerahan berkas LADK Partai ke KPU Kota Bekasi. Meskipun terlambat, KPU tetap akan menerima berkas dari dua parpol tersebut. Namun parpol akan dikenakan sanksi, sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.


Keterlambatan itu, menurut Yayah, bisa membatalkan parpol menjadi peserta pemilu. Namun pembatalan itu hanya berlaku di wilayah yang dilaporkan, tidak berlaku di Provinsi atau DPR RI.


“Hanya di wilayah yang dilaporkan LADK saja. Misal, laporan awal dana kampanye partai A di Provinsi menyerahkan dan di kota bekasi tidak, maka hanya di kota bekasi yang tidak diikutkan sebagai peserta,” pungkasnya.


Dalam pantauan Kabartiga.com di KPU Kota Bekasi, Partai Amanat Nasional (PAN) baru menyerahkan palaporan LADK pada pukul 18.10 WIB. Sementara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendatangi KPU Kota Bekasi pada pukul 18.30 WIB.


Sementara Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail, meminta KPU Kota Bekasi bertindak tegas dalam proses pelaporan LADK dari Partai Politik Peserta Pemilu.


“KPUD harus tegas dan berani. Mereka yang membuat aturan tersebut,” tegasnya.


Bawaslu Kota Bekasi akan melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP), jika KPU Kota Bekasi tidak menegakan aturan tersebut dengan benar.


“Kita bisa laporkan ke DKPP. Mereka sedang berkoordinasi dengan KPU Jabar terkait masalah ini. Kita lihat prosesnya besok seperti apa,” tandasnya.


Sebelumnya, Komisoner KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, partai politik peserta pemilu dan capres-cawapres dijadwalkan menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hari ini. Parpol yang tidak menyerahkan LADK akan dikenakan sanksi pembatalan calon. 


"UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilu menentukan bahwa kalau ada peserta pemilu yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye pada hari ini atau tidak menyerahkan sama sekali, maka dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya," seperti dikutip dari detik.com, kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (23/9/2018).



Disarankan untuk anda