Ditjen Pajak : Awas! Penipuan Call Center Pajak
Ilustrasi Penipuan Call Center Pajak
Kabartiga.com, Jakarta – Awas! Penipuan call center pajak mulai bergriliya dengan meminta informasi kepada masyarakat berupa nomor kartu tanda penduduk (ktp) dan identitas lainnya.
Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan, bahwa pihaknya tidak pernah melakukan permintaan kertu tanda penduduk dan identitas lainnya kepada masyarakat.
Menurut Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, melalui rilisnya kepada Kabartiga, mengatakan Ditjen Pajak memiliki saluran komunikasi yang disebut Kring Pajak, yang biasa menyampaikan informasi dan layanan perpajakan kepada masyarkat dengan nomor (021) 1500200.
“Ditjen Pajak menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Kami tidak pernah meminta kartu tanda penduduk atau identitas lain kepada masyarakat,” terang Hestu Yoga Saksama, Senin (24/9/2018).
Menurutnya, jika ada yang mengatasnamakan Ditjen Pajak atau layanan kantor perpajakan di daerah tinggal masyarakat, dengan dalih perbaikan data wajib pajak, maka segeralah melaporkan hal tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
“Segeralah melaporkan hal tersebut kepada KPP setempat, atau bisa segera menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200. Semoga informasi ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat wajib pajak,” tutup Hestu.