Hasil Sidang Sengketa Pemilu, PPP dan PAN Kota Bekasi Ikut Kembali Pileg 2019

  • Redaksi
  • 19 Oktober 2018
  • 562
  • Bagikan:
Hasil Sidang Sengketa Pemilu, PPP dan PAN Kota Bekasi Ikut Kembali Pileg 2019 Novita, Komisoner Bawaslu Divisi Sengketa (kiri) dan Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy (kanan) saat memberikan keterangan hasil Sidang Sengketa PPP dan PAN Kota Bekasi di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Jalan M Hasibuan

Kabartiga.com, Bekasi – Sidang sengketa pemilu, yang diikuti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bekasi, menghasilkan keputusan yang memberikan kesempatan kepada kedua partai ini kembali menjadi partai peserta pemilu 2019 di Kota Bekasi.


Pasal 333 dan 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menjadi rujukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memberikan pertimbangan kepada kedua partai ini, untuk kembali menjadi partai peserta pemilu 2019.


Komisioner Divisi Sengketa Pemilu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti mengatakan kedua partai tersebut dinyatakan lolos setelah mengikuti sidang sengketa pemilu di kantor Bawaslu Kota Bekasi, Jumat (18/10/2018).


Keduanya telah memberikan klarifikasi kepada KPU Kota Bekasi pada tanggal 24 September 2018, atas keterlambatannya menyerahkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK).


“PPP telah memberikan kepastian hukum, yang berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 1149, yang terkait dengan KPU Kabupaten dan Kota ketika ada prapol yang tidak bisa diikut sertakan, harus segara memberikan klarifikasi. Nah itu semua ada proses dan ada bukti-bukti yang disampaikan ke Bawaslu,” pungkasnya.


Sementara untuk PAN, lanjut Novi, berita klarifikasinya pun sudah disampaikan kepada Bawaslu atas keterlambatannya menyerahkan LADK. Pasalnya, pada tanggal 23 September 2018, pengantar berkas LADK milik PAN Kota Bekasi mengalami kecelakaan, sehingga terjadinya keterlambatan.


“PAN mengalami force majure (kejadiaan yang diluar kendali manusia), sehingga Liaison officer (LO) PAN mengganti mengantarnya, hingga telat 10 menit,” jelasnya.


Sementara, Ketua PPP Kota Bekasi, Solihin mengaku, pada tanggal 23 September 2018, sebelum menyerahkan dokumen LADK, LO partainya telah melakukan registrasi terlebih dahulu di KPU Kota Bekasi.


Lantaran kekurangan dokumen dan terjadinya sistem error di KPU Kota Bekasi pada saat itu, pihaknya menunggu lama. Sehingga kembali setelah melewati pukul 18.00 WIB.


“Alhamdulillah dari permohonan kami agar PPP Kota Bekasi diikut sertakan kembali dalam Pemilu 2019, KPU mempertimbangkan dan memberikan kami kembali menjadi partai peserta pemilu. Sidang pun di mediasiin oleh Bawaslu Kota Bekasi,” terangnya.


Solihin menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Bawaslu Kota Bekasi yang telah memediasikan partainya dengan KPU dalam sidang sengketa.


“Saya mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu dan KPU sudah menyepakati permintaan kami sebagai partai peserta pemilu 2019. Ini akan menjadi pelajaran kami kedepannya,” tandasnya. 



Disarankan untuk anda