Bawaslu Warning ASN Untuk Netral
Kabartiga.com, Bekasi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi memberikan wejangan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi, untuk menghindari keberpihakannya kepada Calon Legislatif maupun Calon Presiden dan Calon Waki Presiden di Pemilu 2019.
Acara yang bertajuk Pengawasan Partisipatif Bagi Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa pada Pemilihan Umum Tahun 2019 itu, dihadiri pejabat pemerintah Kota Bekasi tingkat Kelurahan.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto menyampaikan, agar ASN dapat berlaku netral pada perhelatan Pemilu 2019. Dasarnya adalah Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentan ASN.
"ASN harus menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak berpihak serta terbebas dari intervensi golongan dan partai politik," ungkapnya, usai menutup sosialisasi partisipatif di Hotel Merbabu Bekasi, Rabu (21/11/2018).
Menurutnya, dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu turut menggandeng sejumlah pihak, diantaranya adalah Inspektorat dan Badan Kepegawaian. Sanksinya pun bisa berujung pada pemberhentian ASN.
"Semisal ada laporan dari warga atau sesama ASN yang disertai Bukti, atau mitra kerja ASN, contoh menemukan bukti ketidaknetralan ASN melalui media massa atau sosial, itu sudah masum pelanggaran. Acuannya adalah PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pns," pungkas Tomy.
Tomy menambahkan, ketika bukti sudah lengkap, maka Bawaslu akan membentuk tim pemeriksaan khusus, yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan pimpinan asn.
"Kalau kepala dinasnya yang tidak netral, ya kita panggil Wali Kotanya, kalau dibawahnya Kepala Dinas, ya cukup kepala Dinasnya yang kita panggil," jelasnya.