Pasca Demokrat, NasDem Menyusul Lakukan Pelanggaran

  • Redaksi
  • 21 November 2018
  • 229
  • Bagikan:
Pasca Demokrat, NasDem Menyusul Lakukan Pelanggaran Iklan Nasdem Kota Bekasi di salah satu media cetak

Kabartiga.com, Bekasi - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi kembali temukan pelanggaran kampanye calon legislatif di salah satu media cetak. Setelah sebelumnya, hal serupa juga dilakukan oleh Partai Demokrat. 


Komisioner Bawaslu Kota Bekasi divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Ali Mahyail menyebutkan, iklan di media massa yang dilakukan oleh para calon legislatif sudah diatur jadwalnya. Hal itu tertuang didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dimana calon bisa berkampenya setelah tanggal 24 Maret 2019. 


"Planggaran kampanye yang dilakukan oleh partai tersebut berisikan calegnya, merupakan pelanggaran kampanye di luar jadwal, dimana iklan di media masa sesuai dengan PKPU baru bisa di lakukan setelah tanggal 24 maret 2019," ungkapnya, Selasa (20/11/2018). 


Iklan tersebut menurutnya, serupa seperti yang dilakukan Partai Demokrat beberapa waktu. Pihaknya pun akan memproses persoalan ini, sehingga partai tidak memandang sebelah mata, atas peraturan yang sudah ditetapkan. 


"Kita akan proses kasus ini seperti kasus Partai Demokrat. Ancaman hukuman untuk pelanggaran kampanye di luar jadwal menurut pasal 492 UU 7 tahun 2017 adalah 1 tahun pidana plus denda 12 juta,” pungkasnya. 


Dalam waktu deket ini, Bawaslu akan menindaklanjuti temuinnya itu, dengan memanggil sejumlah pihak. 


Sekedar diketahui, pelanggaran tersebut dilakukan Partai Nasdem dengan memasang iklan ucapam HUT Partai Nasdem Ke-7 , pada 11 November 2018. Sejumlah calegnya dari beberapa dapil pun ikut dicantumkan berserta nomor urut masing-masing caleg.



Disarankan untuk anda