Bawaslu Proses 25 Caleg Nasdem Iklan di Media Massa
Kabartiga.com, Bekasi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi memproses 25 Calon Legislatif partai Nasdem atas dugaan pelanggaran pidana pemilu, Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 pasal pasal 276 ayat 2 tentang kampanye di media massa yang tidak sesuai dengan peraturan.
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Ali Mahyail mengatakan, dalam pemeriksaan ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada para caleg dan memberikan jawaban yang sama.
"Mereka mengaku tidak tahu soal foto mereka yang dipasang di salah satu media massa, jawabannya sama semua dari 15 pertanyaan yang kita pertanyakan," ungkapnya di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Jalan M Hasibuan, Rabu (28/11/2018).
Pasca pemeriksaan terhadap 25 caleg Nasdem yang berasal dari tiga daerah pemilihan, Bawaslu akan melakukan pemanggilan kepada pihak media yang memuat iklan para caleg ini.
Sementara, Komisoner Bawaslu Divisi Hukum dan Data Informasi, Muhamad Iqbal Islami menambahkan, hasil dari pemeriksaan ini akan dilimpahkan ke tim Sentra Gakkumdu Kota Bekasi, yang memiliki kewenangan atas pidana pemilu.
"Pemeriksaannha nanti dikaji oleh tim Sentra Gakkumdu. Keputusannya seperti apa, kita lihat nanti. Apakah memenuhi unsur pidana pemilu atau tidak. Jika memenuhi, prosesnya berlanjut ke penyidikan," jelasnya.
Kasus pidana pemilu, kampanye di media massa telah diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 276 ayat 2 dengan ketentuan pidana pada pasal 492, ancamannya 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.