Bawaslu Sebut 25 Caleg Nasdem Penuhi Unsur Iklan Kampanye
Kabartiga.com, Bekasi - Komisoner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Ali Mahyail menilai, gambar 25 caleg Nasdem yang terbit di salah satu media massa, sudah memenuhi unsur iklan kampanye.
"Kalau kita bicara Undang-undang kampanye pasal 1 ayat 35, itukan terpenuhinya unsur visi, misi, program dan citra diri. Dan menurut undang-undang ini, (gambar 25 Caleg Nasdem) sudah memenuhi unsur," tukasnya.
Keterangan ini dinyatakan Ali, setelah dua jam memeriksa Zulkarnain Alregar, sebagai pemilik media yang menayangkan iklan 25 caleg Nasdem, pada tanggal 13 November 2018.
Menurutnya, sebelum iklan tersebut terbit di media massa, Zulkarnain telah menyampaikan rencana penayangan iklan kepada para caleg di group Whatsapp.
"Dia mengaku sudah menshare ke grup. Dan ada satu orang yang bilang sepakat," kata Ali kepada awak media, Rabu (28/11/2018) di kantornya.
Selain itu, Zulkarnain juga disebut telah menyampaikan hal yang sama kepada Ketua DPD Nasdem Kota Bekasi, Asep Saputra. Namun, Asep tidak memberikan respon apapun.
"Dia (Zulkarnain) bilang Ketua tidak memberi respon apapun. Artinya tidak melarang tapi juga tidak memberi izin, karena tidak direspon. Dengan begitu Pak Zulkarnain merasa mendapat angin bahwa dia boleh menayangkan itu," terang Ali.
Sebelumnya, 25 Caleg Nasdem yang terpampang di media massa tersebut telah diperiksa oleh tim Sentra Gakkumdu Kota Bekasi. Setelah ini, akan dilakukan pengkajian untuk diputuskan hasilnya, dalam waktu 2x7 hari, terhitung dari hari ini.