Polisi Bekuk 3 Pelaku Pengedar Sabu di Tambun Selatan

  • Redaksi
  • 08 April 2019
  • 494
  • Bagikan:
Polisi Bekuk 3 Pelaku Pengedar Sabu di Tambun Selatan

BEKASI – Tiga pelaku pengedar sabu di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi berhasil dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi. Penangkapan terjadi di Warung Doyong, Kecamatan Tambun Selatan, Minggu (31/3/2019).


Pelaku diketahui adalah GDS alias D (30), DAP alias D (20) dan AFP alias A (21). Kabag Humas Polres Metro Bekasi, Akp Sunardi mengungkapkan, penangkapan dilakukan berkat informasi dari warga sekitar, bahwa pelaku kerap melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah tersebut.


Alhasil, dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mendapatkan total 14 gram sabu, 129,34 gram ganja dan 90 butir extacy. 


"Kita berhasil menangkap pengedar Narkotika sebanyak tiga orang, yang diinformasikan warga. Waktu pengungkapan yaitu pada tanggal 31 Maret 2019 sekitar pukul 14:00 dijalan Waru Doyong Kecamatan Tambun Selatan, 31 Maret 2019 pukul 21:30 di depan pasar rawa kalong Desa Setia mekar, 01 April 2019 pukul 00:30 di Kontrakan Kp Seta Mekar Kecamatan Tambun Selatan," jelas Kabag Humas Polres Metro Bekasi Akp Sunardi, Senin (8/4/2019).


Selain itu, Polisi juga menyita 3 buah telepon genggam dan 3 buah timbangan yang menjadi alat bukti transaksi para pelaku. Kini ketiga pelaku mendekam di Polres Metro Bekasi. "Palaku kita ancam dengan hukuman penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup," tutupnya. (rul)



Disarankan untuk anda