Kemendagri Minta Pemda Cairkan THR Tepat Waktu
Sekjen Kemendagri (kiri tengah), Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin (kanan tengah), Kepala Biro Hukum Kemendagri R. Gani Muhamad (kanan) dan Kapuspen Kemendagri Bahtiar (kiri) saat menggelar konferensi pers di auditorium pers Kemendagri.
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), akan turun tepat waktu, sesuai aturan yang sudah diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2019.
Sekertaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo, menyampaikan agar Pemerintah Daerah mengikuti kepatuhan ini, untuk mencairkan dana THR ASN pada tanggal 24 Mei mendatang.
“Menggarisbawahi apa yang menjadi kebijakan Pemerintah untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 tahun ini, sudah ada ketentuan yang telah diterbitkan, baik itu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, bahwa THR akan dibayarkan tepat pada waktunya. Seperti apa yang diharapkan Pak Presiden, pada tanggal 24 Mei 2019, sebelum Hari Raya Idul Fitri semua akan dapat direalisasikan,” kata Hadi, saat menggelar Konferensi Pers di Kantornya, Rabu (15/5/2019).
Menurut Hadi, Ditjen Bina Keuangan Kemendagri sudah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) terkait pembayaran THR dan Gaji ke 13. Pencairan dana tersebut dibebankan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.
“Karena memang daerah inilah yang terbeban pada APBD, sehingga hari ini akan diterbitkan surat edaran dengan didasarkan pada peraturan kepala daerah yang lebih khusus sehingga tidak ada permasalahan seperti tahun-tahun kemarin, baik itu yang menyangkut pembayaran THR maupun pemberian gaji ke-13 yang juga akan direalisasikan pada bulan Juni tahun 2019,” ujarnya.
Ditjen Bina Keuangan Daerah, Syarifudin juga menegaskan, bahwa sebelumnya Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Permendagri nomor 38 Tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan APBD tahun 2019, yang dimana Pemda sudah diminta untuk menyediakan anggaran gaji ke 13 dan THR.
“Artinya, dengan peraturan itu kita harapkan daerah seyogyanya sudah menganggarkan di dalam APBD-nya untuk gaji ke-13 ini,” katanya.
Namun begitu, sambung Syarif, seandainya Pemda belum menganggarkan atau sudah menggarkan tetapi tidak cukup dananya membayarkan THR dan Gaji ke 13, maka bisa dilakukan perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD 2019.
“Karena itu, kita harapkan dengan keluarnya PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini tidak ada daerah lagi yang merasa kesulitan di dalam penyediaan anggaran,” tuturnya.
Sementara itu, Hadi kembali menambahkan, bahwa Kemendagri juga membuka pengaduan bagi ASN di daerah yang belum dibayarkan THR-nya. Kemendagri akan memberikan sanksi bagi Kepala Daerah yang tidak mencairkan dana tersebut.
“Pasti ada sanksinya, karena ini kebijakan nasional dan dalam rangka peningkatan kesejahteraan PNS, TNI, Polri dan para pensiunan, sehingga ini harus dilaksanakan dengan benar. Sanksinya sesuai PP nomor 12 tahun 2017,” ungkapnya.
“Namun perlu diingat dalam PP Nomor 35 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini juga diatur kalau dana belum siap sebelum lebaran, maka ini harus dibayar setelah lebaran. Ini hukumnya wajib. Tapi, kita harapkan semua daerah dapat merealisasikan sebelum lebaran,” tutup Hadi.