Sekjen Kemendagri : Pencairan THR dan Gaji ke 13 Hukumnya Wajib

  • Redaksi
  • 15 Mei 2019
  • 457
  • Bagikan:
Sekjen Kemendagri : Pencairan THR dan Gaji ke 13 Hukumnya Wajib Radiogram Menteri Dalam Negeri untuk Kepala Daerah tentang Pencairan THR dan Gaji ke 13 ASN

JAKARTA – Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo mengatakan, ada lima pesan yang dikirimkan Kemendagri kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota tentang realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13.


Pesan tersebut dikirimkan melalui Radiogram Kemendagri bernomor 188.31/3890/SJ dan 188.31/3889/SJ tanggal 15 Mei 2019. Pertama, Kepala Daerah diminta untuk segera mengambil langkah strategis untuk melakukan pembayaran THR dan Gaji ke 13 yang di dalamnya meliputi gaji pokok, uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.


Kedua, Kepala Daerah diminta untuk membayarkan Gaji ke 13 pada bulan Juni 2019, dan membayarkan THR dalam tenggang waktu sepuluh hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 H.


Ketiga, Kemendagri meminta kepada Daerah yang belum  atau tidak cukup menganggarkan kebutuhan pendanaan, agar menyediakan anggaran untuk THR dan gaji ke 13 dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD Tahun 2019.


Keempat, Kepala Daerah diminta untuk menyediakan anggaran yang dimaksud dalam poin ke tiga melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia. 


Kelima, Teknis pemberian THR dan Gaji ke 13 diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.


“Kemendagri mendorong kepada Daerah untuk dapat segera merealisasikan THR dan Gaji ke 13. Seharusnya tidak ada permasalahan di tingkat Daerah karena anggaran sudah disiapkan dalam APBD Tahun 2019 sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019,” kata Hadi Prabowo di Jakarta, Rabu (15/5/2019).


Hadi menegaskan, pencairan THR dan Gaji ke 13 hukumnya adalah wajib karena ini merupakan kebijakan Nasional dan dalam rangka peningkatan kesejahteraan. 


“Kewajiban daerah adalah memberikan THR dan Gaji ke 13 kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Apabila daerah tidak memberikan, sanksinya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” tukasnya.


Dalam kesempatan tersebut Hadi berharap, seluruh PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dapat lebih bersemangat bekerja memberikan pelayanan kepada Bangsa dan Negara. 


“Semoga penerima THR dan Gaji ke 13 dapat lebih semangat untuk bekerja, memperbaiki kinerja dan memberikan yang terbaik untuk kemajuan bangsa dan Negara," tutup Hadi.



Disarankan untuk anda