Miras Melenggang di Kota Bekasi, Pemerintah Permudah Perizinan THM

  • Redaksi
  • 22 Oktober 2019
  • 325
  • Bagikan:
Miras Melenggang di Kota Bekasi, Pemerintah Permudah Perizinan THM Nico Godjang, Ketua Bapperda DPRD Kota Bekasi

BEKASI – Sebagai salah satu Kota Metropolis di Indonesia, Kota Bekasi tidak terlepas dari jajakan Tempat Hiburan Malam. Pemerintah Kota Bekasi pun mempermudah perizinannya, sehingga keberadaannya tidak lagi terbendung alias menjamur.


Banyaknya THM di Kota Bekasi juga disertai bebasnya penjualan minuman keras dengan kadar yang cukup tinggi. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah, bahwa pihaknya tidak dapat menutup THM yang menjual miras, apabila telah mengantongi Surat Izin Penjualan Minuman Beralkohol atau SIPMB.


“Jika memiliki SIPMB, ya diperbolehkan menjual miras,” kata Abi Hurairah, seraya menjelaskan  THM di komplek Perumahan Mutiara Gading Timur yang ditolak warga, tidak bisa ditutup oleh Pemerintah Kota Bekasi, dikutip dari Palapos, Selasa (22/10/2019).


Menyikapi hal ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kota Bekasi, Nico Godjang menduga THM di komplek perumahan Mutiara Gading Timur tidak mengantongi izin, sehingga keberadaannya ditolak warga sekitar.


“Itu kan wilayah pemukiman warga, ada regulasi yang mengatur dimana lokasi tertentu dilarang adanya tempat hiburan malam, salah satunya wilayah pemukiman. Kalau keberadaannya saja berbenturan dengan peraturan, tidak mungkin SIPMB dikeluarkan,” ujarnya.


Nico merasa janggal, jika satpol PP tidak menindak tegas keberadaan THM tersebut yang bertentangan dengan warga setempat. Sebagai kota jasa dan perdagangan, penjualan miras di Kota Bekasi sudah diatur oleh Pemerintah. Penjualannya hanya diperbolehkan pada tempat-tempat tertentu.


“Harus ada solusi dan sikap yang jelas. Jika memag perlu, sebaiknya ada satu tempat yang melokalisir tempat-tempat hiburan malam yang jauh dari pemukiman, tentu dengan begini PAD akan bertambah dan masyarakat tidak terganggu,” pungkas Nico.


Sementara, informasi yang berhasil dihimpun, tempat hiburan malam di Mutiara Gading Timur tersebut kembali beroperasi. Bahkan, promosi penjualan miras dilakukan secara terang-terangan melalui media sosial.



Disarankan untuk anda