Penghapusan USBN Tidak Beratkan Disdik Kota Bekasi
BEKASI – Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Innayatulah mengatakan, kebijakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim tentang Peraturan Mendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional akan menjadi perhatian pihaknya.
Dalam proses perubahan tersebut, nantinya Ujian Nasional (UN) akan digantikan menjadi penilaian (Assessment) kompetensi siswa yang diselenggarakan di masing-masing satuan pendidikan. Sebab itu, saat ini Dinas Pendidikan sudah menyiapkan sejumlah langkah atas wacana tersebut.
“Kalau melihat wacana ini, nantinya itu kan UN akan digantikan menjadi Assessment, dimana setiap satuan pendidikan akan membuat inovasi terhadap siswanya untuk menilai kelulusannya, tapi kan sampai saat ini, itu masih jadi pembahasan, apakah assessmentnya nanti dilihat dari kreatifitas siswa atau yang lainnya. Artinya, apapun kebijakan pusat (Kemendikbud) kami siap menjalankan disini,” ungkap Innayatulah di Kantornya, Rabu (29/01/2020).
Menurutnya, saat ini Dinas Pendidikan sedang menunggu kisi-kisi mengenai kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi dan kurikulum yang akan dijadikan soal pada ujian siswa.
“Namanya perubahan, pasti akan ada penggantiannya. Nah pastinya, akan ada kriteria kelulusan, soal untuk ujian dan standar kompetensi bagi siswa,” jelas Innayatulah.
Sementara, Kepala Bidang Perencanaan dan Bina Program Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman Irwandi mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan baru tersebut.
“Dengan adanya penghapusan USBN dan UNBK ini, kita sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mensosialisasikan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) Nomor: 0053/P/BNSP/I/2020 tentang POS Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020. Nanti juga guru-gurunya akan kita berikan pendalaman materi juga, agar ketika membuat soal mengikuti peraturan yang ada,” pungkasnya.
Krisman menjalaskan, setiap tahun, Dinas Pendidikan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 700 Juta untuk kebutuhan Ujian Nasional Sekolah Dasar (SD) di Kota Bekasi.
“Untuk pelaksanaan USBN itu, yang biasa kita siapkan itu pembutan soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru (KKG), dan soal-soal itu nantinya juga dikirimkan dulu ke Dinas Provinsi Jawa Barat untuk dianalisa, baru dibuat kembali, dan dicetak,” tutupnya.