Komisi IV DPRD Kota Bekasi Minta Disdik Menyambut Penghapusan USBN 2020

  • Redaksi
  • 27 Januari 2020
  • 458
  • Bagikan:
Komisi IV DPRD Kota Bekasi Minta Disdik Menyambut Penghapusan USBN 2020

BEKASI – Penghapusan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pada tahun 2020, mendapat tanggapan dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi.


Menurutnya, kebijakan tersebut adalah amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019.


“Iya. Itu sudah sesuai dengan kebijakan Kemendikbud. Jadi ini dikembalikan lagi ke sekolah,” ungkapnya, Senin (27/01/2020).


Sardi menilai, rencana ini sudah harus dipersiapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi, mengingat satuan pendidikan akan diberikan kewenangan dalam melaksanakan ujian dengan membuat soal sendiri.


“Disdik harusnya sudah menyiapkan langkah-langkah atau tahapan menuju ujian sekolah ini,” pungkasnya. 


Selain itu, dalam kebijakan Mendikbud tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bekasi juga meminta Dinas Pendidikan agar membuat peraturan yang tidak memberatkan orang tua siswa dalam biaya-biaya pendidikan seperti biaya akhir tahun sekolah, maupun perpisahan.


“Kita juga meminta tidak ada biaya-biaya yang memberatkan orang tua siswa, baik itu biaya akhir tahun, maupun biaya perpisahan sekolah,” tandas Sardi.



Disarankan untuk anda