Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Minta Camat dan Lurah Tidak Persulit Warga
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rojak
BEKASI – Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rojak berpesan agar pelayanan kependudukan di tingkat Kecamatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Meski hari ini Kota Bekasi sudah meningkatkan status Siaga Covid-19 menjadi Darurat Siaga, namun pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi kewajiban yang harus terpenuhi.
“DPRD Kota Bekasi memiliki fungsi pengawasan dalam mengontrol pelayanan publik. Mohon kiranya, dalam situasi seperti ini, tidak ada alasan pelayanan kepada masyarakat jadi terbengkalai atau di persulit,” ucap Bang Jack – yang akrab disapa, Jumat (03/4/2020).
Pakta Integritas yang berulang kali ditandatangani Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, menjadi salah satu bentuk kepercayaan atas janji pelayanan kepada masyarakat. Sebab itu, kata bang Jak, tidak ada alasan Camat dan Lurah mempersulit kepengurusan dokumen kependudukan warga.
“Saya bicara begini karena ada aduan. Saya minta semua pejabat publik di lingkungan pemkot bekasi bekerja profesional. Jangan mempersulit kepentingan masyarakat, sebagaimana yang disampaikan dan diinginkan pimpinannya (Wali Kota Bekasi),” ungkapnya.
Beberapa hari lalu, Sekertaris DPC Demokrat Kota Bekasi ini menerima laporan terkait sulitnya mengurus dokumen pertanahan di wilayah Bantargebang. Namun dengan kondisi pandemik Covid-19 yang tengah terjadi di Kota Bekasi, dirinya menunda memanggil Camat terkait.
“Terkait pemanggilan lurah dan camat, kita tetap akan memanggil setelah selesainya wabah Covid-19 di Kota Bekasi saat ini,” pungkasnya.
Menurutnya, edukasi terhadap masyarakat pun patut dilakukan oleh Lurah dan Camat. Apalagi, saat ini semua komunikasi mudah dilakukan dengan memanfaatkan dunia digitalisasi.
“Ini sudah zaman era digital, pihak kelurahan dan kecamatan harus bisa memanfaatkan era ini untuk berinteraksi dengan masyarakat. Tidak ada ada alasan, jika ada masyarakat yang datang dan memohon untuk keperluan dokumen kependudukan tidak bisa dilayani, semua sudah serba mudah, apalagi yang disulitkan?” cetus Bang Jak.
Dia melihat hal ini bertolak belakang dengan semangat Wali Kota Bekasi yang berupaya menata pelayanan prima di semua sektor. “Janji sumpah seorang birokrat adalah melayani kepentingan masyarkat. Bekerjalah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.