Dapur Umum di 12 Kecamatan Kota Bekasi Hanya Untuk PMKS

  • Redaksi
  • 16 April 2020
  • 475
  • Bagikan:
Dapur Umum di 12 Kecamatan Kota Bekasi Hanya Untuk PMKS Kegiatan masak-memasak di dapur umum Kecamatan Bekasi Utara yang dilakukan para ibu kelompok PKK

BEKASI – Pendirian dapur umum di 12 Kecamatan yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) hanya menyediakan untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).


Kepala BPDB Kota Bekasi, Agus Harfa mengatakan, pendirian dapur umum ini diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mendapat bantuan dari Pemerintah seperti PMKS di masing-masing wilayah. Sebab itu, kebutuhan nasi bungkus yang disediakan pun tidak bisa diprediksi jumlahnya. 


“Makanan diberikan kepada PMKS (gelandangan, pengemis dsb) yang tidak mendapat bantuan dari pemerintah. Hari pertama kemarin kita sediakan 1.000 bungkus nasi, tergantung kebutuhan dari masing-masing kecamatan,” ungkapnya, saat dihubungi melalui telpon, Kamis (16/4/2020).


Menurutnya, jika dijumlahkan kedalam mata uang rupiah, harga untuk 1 bungkus sebesar Rp 10.000. Beruntungnya, anggaran penyediaan dapur umum tidak menggunakan APBD Kota Bekasi.


“Anggaran bersumber dari CSR Bank BJB sebesar Rp 600 Juta, dan masing-masing kecamatan kita gelontorkan sebesar Rp 50 Juta. Nasi bungkus yang dibagikan gratis, tapi kalau dijumlah kedalam uang senilai Rp 10.000,” ucap Agus.


Anggaran yang diberikan, kata Agus, dikelola langsung oleh para ibu PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) di setiap kecamatan.


“Untuk teknis belanja dan pendistribusian diserahkan kepada ibu-ibu PKK. Kita hanya memberikan anggaran Rp 50 Juta selama PSBB dan memonitor dapur umum saja,” tukasnya.


“Kita mengimbau apabila dapur umum kekurangan atau kelebihan dikomunikasikan kepada BPBD,” tambah Agus.


Terpisah, Kepala Cabang BJB Kota Bekasi, Adi Arif Wibawa, mengatakan pemberian anggaran CSR untuk dapur umum karena adanya permohonan dari Pemerintah Kota Bekasi.


"Betul, kalau CSR untuk dapur umum Rp600 juta sudah diberikan," ucap Adi.


Dia mengungkap, pendistribusian anggaran tersebut adalah wewenang BPBD. Sebab, pihaknya hanya menggelontorkan anggaran sesuai usulan.


"Mengenai teknis pembagian uang CSR, diserahkan ke BPBD Kota Bekasi. Anggaran itu untuk memenuhi kebutuhan dapur umum selama PSBB 14 hari. Saya belum tahu apa diperpanjang atau tidaknya. Nanti kita lihat," pungkasnya.



Disarankan untuk anda