DPRD Kota Bekasi: Pasien Covid-19 Tidak Tercover BPJS Kesehatan Dijamin Pemkot

  • Redaksi
  • 16 April 2020
  • 463
  • Bagikan:
DPRD Kota Bekasi: Pasien Covid-19 Tidak Tercover BPJS Kesehatan Dijamin Pemkot Komisi IV DPRD Kota Bekasi menggelar rapat terbatas bersama Dinkes, IDI, BPJS dan ARSI Kota Bekasi

BEKASI – Komisi IV DPRD Kota Bekasi menggelar rapat terbatas bersama Dinas Kesehatan, ARSI (Asosiasi Rumah Sakit Indonesia), IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan BPJS Kesehatan.


Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (16/4/2020), dengan pembahasan pembiayaan penanganan pasien Covid-19 di Kota Bekasi.


Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengatakan, pihaknya meminta agar penangan pasien Covid-19 di Kota Bekasi dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan. Sebab data pasien yang dirawat dapat di verifikasi BPJS Kesehatan, guna diajukan ke Kementerian Kesehatan.


“Jadi BPJS Kesehatan sebagai verifikator pasien Covid-19, untuk dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan,” ucapnya.


Menurutnya, ketersediaan anggaran untuk kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) dan berbagai sarana prasarana kesehatan di RS dan Puskesmas senilai total Rp 55 Miliyar.


“Anggarannya itu dari dana BTT, dan sudah sudah siap untuk dibelanjankan untuk keperluan APD dan sarana prasarana Covid-19,” ungkap Sardi.


Pihaknya menekankan, agar ketersedian APD dan layanan kesehatan di Puskesmas RS Swasta, juga RSUD Kota Bekasi dapat didistribusikan scara rata. Sehingga pelayanan penanganan pasien Covid-19 dapat berjalan maksimal.


“Jadi kalau ada warga tidak punya BPJS Kesehatan, maka Dinkes harus mengcovernya dengan LKM NIK. DPRD akan terbuka dan menerima aduan bagi masyarakat yang tidak dilayani dengan maksimal. Kita akan melakukan pengawasan ketat selama Covid-19 ini,” pungkasnya.


Pembelian APD dan penyediaan sarana prasarana kesehatan pada penanganan Covid-19, juga disesuaikan dengan analisa data pada saat penanganan pasien 1, hingga kategori ODP dan PDP.


“Jadi anggaran yang diajukan ini, di perkirakan sampai bulan Mei. Jadi pembelanjaanya disesuaikan dengan kebutuhan pada masa-masa perkembangan Covid-19, dari mulai data ODP dan PDP yang di analisa, sehingga itu yang menjadi kebutuhan,” jelasnya.


Sardi mengungkap, bahwa dalam rapat, pihaknya juga menanyakan keterlibatan IDI dan ARSI dalam penanganan Covid-19. Pasalnya, IDI Kota Bekasi tidak mengeluarkan surat rekomendasi apapun terkait orang bebas Covid-19.


Sementara untuk ARSI, ada MoU dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal pelayanan pada RS Swasta. “Mereka berkomitmen tidak ada penolakan pasien Covid-19 di RS Swasta. Mereka mengakui, bahwa pasien Covid-19 yang tidak tercover BPJS Kesehatan, telah dijamin Pemerintah Kota Bekasi. Pembiayaan pun sudah disiapkan, masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkas Sardi.



Disarankan untuk anda