Kabar Gembira Untuk Para ASN Daerah, Tambahan TPP Disetujui Kemendagri

JAKARTA – Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kabar ini untuk para ASN di daerah, setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapatkan persetujuan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kebijakan tersebut disampaikan Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang sudah dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni menjelaskan, dasar hukum TPP yakni Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.
"Pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada PP. Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan Menteri setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan," ungkapnya, Selasa (8/3/2022).
Fatoni menambahkan, selain itu TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, dimana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
"Persetujuan diajukan melalui Dirjen Keuda Kemendagri melalui SIPD. Kemudian, penganggaran TPP berdasar PP 12/2019 dengan mempedomani hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif," imbuh Fatoni.
Menurut Fatoni, pemberian TPP juga diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di lingkungan pemda yaitu melalui persetujuan tertulis Mendagri melalui Ditjen Keuda sesuai peraturan perundangan.
"Selain itu, TPP diatur juga dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 900/4834/SJ, di mana Validasi Perhitungan TPP TA 2022 disampaikan ke Sekjen u.p. Kepala Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (Simona)," pungkas Fatoni. (Al)