Dukcapil Kota Bekasi Harapkan IKD Dapat Diterima Semua Lembaga Pelayanan

  • Redaksi
  • 10 Februari 2023
  • 568
  • Bagikan:
Dukcapil Kota Bekasi Harapkan IKD Dapat Diterima Semua Lembaga Pelayanan Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Bekasi di Jl. Insinyur H. Juanda No.100, RT.001/RW.005, Margahayu, Kec. Bekasi Tim., Kota Bks, Jawa Barat 17113

BEKASI – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufik Rahmat Hidayat mengatakan, sejak 21 Oktober 2022, melalui Surat Ederan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono dengan Nomor : 470/ 6720 /Disdukcapil.Yanduk sebanyak 16.800 warga telah menerapkan sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD).


IKD merupakan sistem aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang dapat diunduh di Play Store dengan nama Identitas Kependudukan Digital ber Logo Kemendagri Republik Indonesia.


“Upaya sosialisasi ataupun sistem jemput bola untuk registrasi IKD sebagai pengganti KTP elektronik sudah kami lakukan sejak awal,” ucap Taufik kepada Kabartiga, Jumat (10/02/2023).


Menurut Taufik, aktivasi IKD sedikit terkendala, ketika lembaga pelayanan publik belum menerima IKD sebagai representasi KTP elektrok. Tentunya ini menjadi masalah buat warga yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan di lembaga pelayanan publik lainnya.


“Padahal dalam Permendagri nomor 72 Tahun 2022 sudah diatur jelas bahwa IKD adalah sama dengan KTP elektronik. Namun masih ada lembaga pelayanan publik yang belum menerima IKD sebagai pengganti KTP elektronik,” jelasnya.


Sebagai kepanjangan tangan Dukcapil Kemendagri, Dukcapil Kota Bekasi berharap adanya sosialisasi lebih lanjut kepada lembaga pelayanan publik seperti Perbankan, Asuransi, Leasing, Provider, Samsat, Imigrasi dan yang lainnya.


Sehingga, upaya target maksimal dalam pemenuhan IKD tidak terkendala oleh sistem layanan yang dimiliki oleh lembaga pelayanan publik lainnya.


“Intinya kami di daerah siap melaksanakan penerapan IKD secara massive tapi harus didukung penuh oleh penegasan dan sosialisasi oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri kepada berbagai lembaga layanan tingkat pusat untuk menerima IKD sebagai bentuk representasi data yang sama seperti KTP elektronik. Di Kota Bekasi banyak kendala karena IKD warga ditolak oleh sistem lembaga layanan publik lainnya, padahal kami sudah melakukan sosialisasi juga ke lembaga layanan publik ini, namun mereka ada sistem sendiri di pusatnya,” terangnya. (AL)



Disarankan untuk anda