Gangnam District Residence Berikan Kumadahan Hunian Bagi PNS dan Non PNS Kota Bekasi

  • Redaksi
  • 04 September 2017
  • 224
  • Bagikan:
Gangnam District Residence Berikan Kumadahan Hunian Bagi PNS dan Non PNS Kota Bekasi Wali Kota Bekasi bersama Direktur Utama PT Trio Propertindo Jaya usai melakukan penandatanganan kerjasama bangunan hunia vertikal, Senin (4/9/2017) di Plaza Pemkot Bekasi

Kabartiga.com, Bekasi – Direktur Utama PT Trio Propertindo Jaya, Irwanto Oentung mengaku, pembahasan rencana pembangunan hunian vertikal bagi PNS dan Non PNS dengan Pemerintah Kota Bekasi sudah berlangsung lama.



“Kerjasama ini terus terang sudah dibicarakan cukup lama karena tidak bisa dengan waktu yang sebentar, antara perusahaan kami dengan Pemkot Bekasi,” ungkap Irwanto, usai penandatanganan kerjasama penyedian hunian vertikal bagi PNS dan Non PNS Pemkot Bekasi, di Plaza Pemkot Bekasi, Senin pagi (4/9/2017).



Irwanto menjelaskan, sebagai penyedia hunian vertikal yang bekerjasama dengan Pemkot Bekasi, pihaknya juga memiliki peraturan yang sudah dibahas sebelumnya, tentang subsidi dan DP 0 persen bagi PNS dan Non PNS Pemkot Bekasi.



“Pada prinsipnya kami di percaya untuk penyediaan hunian vertikal ini yang dikerjasamakan dengan pemkot bekasi, sebagai pembelinya. Tentunya ada fasilitas dan persyaratan yang harus diikuti nantinya,” ujarnya.



Kerjasama yang dilakukan ini, kata Irwanto, juga belum memutuskan besaran subsidi yang dijanjikan Pemkot Bekasi bagi PNS dan Non PNS yang bersedia menempati Gangnam District Residence.



Baca juga


“Untuk subsidinya seperti apa, ini belum ditentukan karena kita masih melakukan pembahasan lagi nanti,” pungkasnya.



Pembangunan hunian vertikal yang dilakukan PT Trio Propertindo Jaya ini akan disesuaikan dengan minat beli bagi PNS dan Non PNS Pemkot Bekasi. Selain itu, harga yang ditawarkan pun relatif fleksibel sesuai dengan golongan PNS tersebut.



“Kalau harga kita sesuaikan dengan golongannya. Pertanyaannya Pemkot Bekasi mau berikan berapa subsidi?” kata Irwanto.



Irwanto menambahkan, pasca adanya penandatanganan kontrak, pihaknya akan segera melakukan pembangunan, sehingga akan lebih cepat untuk ditempati.



“Kalau kita tidak mau lama-lama, begitu penandatanganan kontrak, kita langsung rancang dan bangun. Paling lama 36 bulan kita kerjakan,” tutupnya.



Editor : Muhammad Alfi



Disarankan untuk anda