Camat Pondidaha Mewarning Masyarakat Untuk Segera Lunasi PBB
Suasana saat Camatan Pondidaha melakukan rapat koordinasi dan dengar pendapat terkait PBB, bersama Lurah dan Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Rabu (25/10/2017).
Kabartiga.com, Konawe – Pemerintah Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe telah usai menggelar Rapat Koordinasi dan Dengar Pendapat bersama Lurah dan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Pondidaha terkait pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Camat Pondidaha, Muhammad Nur mengatakan, Rapat Koordinasi ini dilakukan untuk mengevaluasi pembayaran PBB masyarakat di kelurahan dan masing-masing desa, menjelang akhir batas waktu pembayaran PBB di bulan Desember 2017 mendatang.
Muhammad Nur menyebut, hasil Rapat Evaluasi di Kabupaten Konawe menunjukkan, tingkat partisipasi pembayaran PBB masyarakat di Kecamatan Pondidaha mengalami penurunan, oleh karenanya, Pihak Kecamatan merasa perlu mengingatkan kembali seluruh aparatur Desa dan Kelurahan agar menghimbau warga untuk segera melakukan pelunasan.
“Dalam Rapat Koordinasi tadi, kita sudah sepakat bersama Lurah dan Seluruh Kepala Desa, bahwa satu minggu sebelum Rapat Evaluasi PBB di Kabupaten, bulan Desember nanti, masyarakat sudah harus melunasi 100% pajaknya. Karena jika lebih dari waktu yang ditentukan itu, maka laporannya akan sulit diinput,” ujar Muhammad Nur kepada Kabartiga.com saat dijumpai di kantornya seusai Rapat Koordinasi, Rabu (25/10/2017), di Konawe.
Berdasarkan data yang tercatat di Kecamatan, ada dua Desa yang pembayaran pajaknya masih dibawah 50%, sementara Desa lainnya rata-rata sudah mencapai jumlah tersebut. Total pajak PBB di Kecamatan Pondidaha sendiri mencapai lebih dari 135 juta pertahun.
“Tinggal 2 bulan lagi waktu untuk membayar wajib pajak. Masyarakat bisa membayar 50% dulu, nanti sisanya dulunasi di bulan berukutnya,” terangnya.
Muhammad Nur menekankan pentingnya membayar pajak, mengingat pajak adalah pendapatan utama daerah, yang difungsikan untuk menciptakan pembangunan. Jadi, sambungnya, dengan mebayar pajak, masyarakat telah berpartisipasi untuk membangun daerah.
“Namanya wajib pajak, maka saya berharap masyarakat segera memenuhi kewajibannya, karena pajak itu untuk pembangunan di Kabupaten itu sendiri. Pajak dari rakyat akan kembali kepada rakyat,” paparnya.
Reporter: Fahmi Ibrahim
Editor: Amar Faizal