Jelang Pendaftaran Paslon, Wali Kota Bekasi Kembali Rombak Pejabatnya

  • Redaksi
  • 03 Januari 2018
  • 266
  • Bagikan:
Jelang Pendaftaran Paslon, Wali Kota Bekasi Kembali Rombak Pejabatnya Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi melakukan mutasi pada pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi

Kabartiga.com, Bekasi – Wali Kota Bekasi merombak tiga pejabat struktural pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, menjelang pendaftaran pasalon Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi pada 8-10 Januari 2018.



Perombakan itu sebagaimana Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Unit Kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi, Kabupaten dan Kota.



Tiga pejabat yang dilakukan perombakan tersebut diketahui adalah Kepala Disdukcapil, Kepala Bidang Penataan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil dan Kepala Bidang Pendaftaran Pelayanan Penduduk.



Wali Kota Bekasi mengatakan, perombakan ini adalah bagian dari  upaya peningkatan pelayanan yang saat ini dinilainya masih cukup lemah di beberapa titik.



“Kita ingin meningkatkan pelayanan, tentunya di beberapa titik yang masih lemah kinerjanya,” katanya usai melakukan perombakan tiga pejabat struktrual tersebut, pada Rabu (3/1/2018) di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi.



Perombakan ini juga diharapkan adanya trobosan pada pembuatan data kependudukan yang tidak tersentral di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.



“Kita juga ingin membuat trobosan pada pembuatan data kependudukan yang tidak tersentral disini (Disdukcapil), kita akan buatkan di setiap kecamatan. Oleh sebab itu dibutuhkan kapasitas dan kualitas orang yang mau inprovisasi, melangkah lebih cepat dala proses langkah-langkah ini,” tutupnya.



Selain itu, Wali Kota Bekasi juga melantik 4 pejabat pimpinan tinggi pratama, 29 pejabat administartor, 111 pejabat pengawas dan 9 orang pejabat fungsional tertentu.



Pelantikan dan alih fungsi jabatan ini sebagaimana persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri nomor 821.22/9441/SJ tanggal 29 Desember 2017 perihal pengangkatan dan pelantikan pejabat pratama, nomor 820/11091/Otda tanggal 28 Desember 2017 perihal mutasi pejabat administrator, pengawas dan fungsional tertentu dan nomor 820/11091/Otda tanggal 2 Januari 2018 perihal mutasi pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.



Sementara, Pemerintah Kota Bekasi juga melakukan perubahan kelembagaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Bina Marga dan Tata Air dan Dinas Tata Ruang, yang sebelumnya adalah Dinas PUPR. Perubahan kelembagaan ini sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah nomor 07 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.



Disarankan untuk anda