BMPS Dan Disdik Sisir Siswa Kurang Mampu di 12 Kecamatan Kota Bekasi

  • Redaksi
  • 21 Juli 2018
  • 388
  • Bagikan:
BMPS Dan Disdik Sisir Siswa Kurang Mampu di 12 Kecamatan Kota Bekasi BMPS dan Disdik Gelar Rapat Koordinasi Untuk Penambahan Dua Siswa Per-rombel

Kabartiga.com, Bekasi – Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan melakukan penyisiran bersama Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi, di 12 Kecamatan, mulai pekan depan.


Penyisiran ini guna memenuhi kebutuhan pendidikan bagi siswa yang kurang mampu di Kota Bekasi. Titik temu ini sebelumnya dibahas oleh Dinas Pendidikan dan BMPS, pada Jumat (20/7/2018), di ruang rapat kerja Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.


“Karena bagaimanapun juga, pendidikan itu tanggungjawab Pemerintah dan Masyarakat. Apalagi ini dalam rangka wajib belajar 12 tahun, maka dari itu Pemkot dan BMPS akan mencari warga Kota Bekasi yang kurang mampu, agar dapat bersekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzi.


Meski demikian, rencana ini akan dilakukan pasca adanya putusan atau persetujuan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, setelah kisruhnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online beberapa waktu lalu.


Dalam rapat yang berlangsung kurang lebih 4 jam itu, BMPS dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyepakati untuk menambahkan dua siswa di setiap rombel. Dengan begitu, kuota siswa yang akan bertambah nanti adalah 786 dari total 393 rombel.


Menurut Ali, penambahan ini hanya bagi siswa yang kurang mampu disetiap wilayah. Meskipada saat pendaftaran PPDB Online jalur zonasi tahap dua beberapa waktu lalu, ada 2.988 siswa yang tidak diterima masuk ke Sekolah Negeri.


“Makanya nanti kita dan BMPS akan keliling kesetiap wilayah, untuk mencari siswa-siswa yang kurang mampu dan belum diterima di sekolah manapun,” terangnya.


Sementara, menurut Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly, penambahan dua siswa per-rombel ini adalah opsi yang diajukan pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi ke Penjabat Wali Kota Bekasi sebelumnya.


Sebab dalam beberapa waktu lalu, masih banyaknya masyarakat yang menginginkan pendidikan di sekolah negeri di Kota Bekasi.


“Kalau tahun lalu itu kan per-rombel masih 40 siswa, sekarang peraturannya dari Pemerintah Pusat berubah, hanya 38. Nah, untuk menambahkan 2 siswa per-rombel itu, nanti Pemkot Bekasi harus mengajukan Liaison Officer (LO) ke Kejaksaan, untuk meminta pandangan hukumnya,” ujar Ayung.


Kendati demikian, jika hal tersebut disepakati, maka Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan mengajukan Juklak dan Juknisnya ke Penjabat Wali Kota Bekasi.


Ayung menambhkan, penambahan kuota ini akan diterima pihaknya, apabila si siswa belum diterima di sekolah manapun, pasca usainya PPDB Online beberapa waktu lalu.


“Syaratnya itu, benar-benar siswa kurang mampu dan belum diterima di sekolah manapun, maka itu layak untuk dimasukan ke sekolah negeri,” terangnya.



Disarankan untuk anda


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'pdo_oci.so' (tried: /opt/alt/php72/usr/lib64/php/modules/pdo_oci.so (libclntsh.so.21.1: cannot open shared object file: No such file or directory), /opt/alt/php72/usr/lib64/php/modules/pdo_oci.so.so (/opt/alt/php72/usr/lib64/php/modules/pdo_oci.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: