Ombudsman Kantongi Bukti, 12 Camat Di Kota Bekasi Di Panggil

Kabartiga.com, Bekasi – Dugan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang terjadi di Kota Bekasi, ditindak lanjuti oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. Sebanyak 12 Camat se-Kota Bekasi, pada Kamis (2/8/2018), akan menjalankan pemeriksaan langsung di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said Kav. 9-C, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemanggilan ini dikirimkan langsung oleh Ombudsman kepada para Camat se-Kota Bekasi, dengan nomor surat 0094/PW34-SRT/VIII/2018. Pemeriksaan direncanakan akan berjalan selama delapan jam.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho membenarkan hal tersebut, bahwa Ombudsman akan menindaklanjuti pemeriksaan atas terhentinya pelayanan publik di 12 Kecamatan Kota Bekasi, pada Jumat (27/7/2018).
“Betul besok akan ada pemeriksaan camat terkait dengan penghentian layanan publik di Bekasi pada tanggal 27 juli 2018 di seluruh kecamatan dan kelurahan se Kota Bekasi," tandasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (31/7/2018), telah melakukan inspeksi mendadak ke Kota Bekasi. Ada tiga tim yang diturunkan untuk melakukan verifikasi faktual, diantaranya ke Pj Wali Kota Bekasi, melakukan investigasi tertutup di Kecamatan dan Mall Pelayanan Publik, serta ke kelurahan-kelurahan.
"Dimana kami menemukan keseusaian antara laporan yang kami terima dengan fakta dilapangan. Dan kami memiliki semua bukti bahwa pelayanan publik di kecamatan dan keluarahan itu terhenti," kata Teguh, dilansir dari RMOL Jabar.
Menurut Teguh, pihaknya sudah mengecek laporan ini secara langsung di lapangan. Semua bukti pun telah dikantonginya, bahwa pelayanan publik di Kota Bekasi terhenti.
Temuan itu diantaranya adalah pernyataan atas disharmonisasi antara Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah dengan Sekretaris Daerah Rayendra Sukarmadji dan downnya sistem layanan online.
"Untuk yang kedua mengenai system yang down sudah dibantah oleh Diskominfo yang memastikan tidak ada system yang crash pada saat itu," katanya.
Guna memastikan lebih lanjut, tegas Teguh, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada para penangung jawab penghentian layanan publik yaitu para camat.
"Selain bertanggungjawab atas berhentinya layanan publik di kantor mereka juga harus bertanggung jawab dengan penghentian layanan publik di kelurahan," tukasnya.