Dinilai Tidak Kompeten, Ombudsman Minta Pemprov Jabar Evaluasi

  • Redaksi
  • 16 Agustus 2018
  • 327
  • Bagikan:
Dinilai Tidak Kompeten, Ombudsman Minta Pemprov Jabar Evaluasi

Kabartiga.com, Jakarta – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, sebut Pemprov Jabar tidak kompeten dalam menanggapi rekomendasi yang diberikan oleh Lembaga yang berwenang.


Tidak kompetenan tersebut diuraikan oleh Ombudsman melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pada maladministrasi pelayanan publik di Kota Bekasi, pada Rabu (15/8/2018).


Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugoroho, pihaknya memberikan rekomendasi ini, agar Penjabat Gubernur Jawa Barat mengevaluasi persoalan penundaan rekomendasi dari lembaga yang berwenang, dalam hal ini rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perihal ketidaknetralan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji.


“Itu kan sudah perintah Undang-Undang yang harus dilaksanakan. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN itu kan juga berdasarkan Undang-Undang. Tetapi kan Pemprov Jabar sampai berlarut-larut melakukan penundaan sampai yang bersangkutan pensiun,” ungkapnya kepada media, di Gedung Ombudsman RI, Rabu (15/8/2018).


Teguh menjelaskan alasan Ombudsman meminta Pj Gubernur Jawa Barat melakukan evaluasi tersebut, lantaran tidak terulang kembali hal yang sama dalam menyikapi rekomendasi dari lembaga berwenang seperti KASN pada waktu itu.


“Kenapa kami memberikan rekomendasi kepada Pj Gubernur Jawa Barat? Supaya kejadian seperti ini tidak berlarut-larut penundaan terhadap pejabat yang sudah jelas diberikan rekomendasi dari lembaga yang berwenang tidak terjadi lagi,” jelasnya.


“Padahal, Ditjen Otda juga sudah mendorong ke Pemprov Jabar dengan nomor 800/5202/Otda tanggal 7 Juni 2018, soal konsultasi hasil rekomendasi Komisi ASN tersebut,” sambung Teguh.


Teguh menegaskan, Ombudsman akan memonitoring Pemprov Jabar, hingga evaluasi pada pengabaian surat rekomendasi dari KASN atas ketidaknetralan Sekda Kota Bekasi. 



Disarankan untuk anda