Komisi IV DPRD Kota Bekasi: Outing Class SMPN 1 Sudah Sudah Sesuai Kesepakatan
Komisi IV DPRD Kota Bekasi rapat bersama Kepala Sekolah, Komite dan Inspektorat Kota Bekasi
BEKASI – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengatakan, pelaksanaan Outing Class SMP Negeri 1 Kota Bekasi merupakan program kurikulum yang masuk dalam Rencana Kerja Tahunan sekolah dan telah disepakati orang tua siswa.
Hal tersebut diungkapkannya, usai menggelar rapat bersama Kepala Sekolah dan Komite SMP Negeri 1 Kota Bekasi, serta Inspekotrat Kota Bekasi, di ruang Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Jumat (24/01/2020).
“Peran komite sekolah adalah mitra Kepala Sekolah, menjalankan bersama program dan agenda sekolah yang dituangkan dalam rencana kerja tahunan. Polemik adanya dugaan pungutan outing class kemarin itu, sudah diselesaikan oleh Inspektorat. Secara auditor, laporan keuangannya sudah dipisah,” terang Sardi.
Menurutnya, outing class memiliki tujuan yang bermanfaat bagi peserta didik, yang diatur oleh Dinas Pendidikan. Sebab itu, persoalan yang dituduhkan agar tidak mengganggu proses belajar-mengajar.
“Kita meminta seluruh Kepala Sekolah agar melaksanakan program yang sudah tertuang di rencana kerja tahunan. Bagaimanapun, tujuannya untuk anak-anak kita semua,” imbuh Sardi.
Sementara, Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Bekasi, Eusi Siti Halimah mengatakan, outing class adalah program sekolah, yang telah dimasukan dalam kurikulum tahunan.
“Karena bagaimanapun didalam kurikulum itu ada proses mengajar diluar, pembelajaran menyenangkan, pembelajaran berkarakter, bersosialisasi, jadi mereka itu harus punya wawasan," terangnya.
Euis mengatakan, anggaran outing class yang dilaksanakan, dirapatkan bersama antara Komite dan orang tua siswa. Bahkan kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara.
"Kita berdasarkan dari pada rapat dan kesepakatan bersama, bahwa ini memerlukan dana sekian, bayar travel sekian. Intinya kita transparan dan disertai ada bukti pernyataan persetujuan dari orang tua wali murid," jelasnya.
Euis menjelaskan, jika outing class dilaksanakan menggunakan Bantuan Operasional Sekolah, maka pihaknya akan berada di prosedur yang salah, sebab kegiatan tersebut tidak masuk dalam 13 kompenen yang diperbolehkan oleh BOS.
"Itu tidak boleh digunakan buat Program Outing Class. Kalau Outing Class itu dananya memakai biaya personil yang harus dilakukan oleh sendiri karena dinikmati oleh sendiri. Terkait travel, yang kelas VIII memakai Ariesta, yang kelas IX travelnya Yuneta," paparnya.