Awas! Jangan Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik

  • Redaksi
  • 19 April 2022
  • 334
  • Bagikan:
Awas! Jangan Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik

JAKARTA - Dua tahun berlarut Pandemik Covid-19 melanda Indonesia. Sejak tahun 2020 hingga 2021 Pemerintah melarang adanya perjalanan mudik di setiap hari perayaan keagamaan, tidak terlepas dari kegiatan Idul Fitri yang notaben menjadi budaya masyarakat untuk bertemu-sapa sanak saudara di kampung halaman. 


Namun berbeda dengan perayaan Idul Fitri 2022, Pemerintah melonggarkan kebijakan Covid-19 untuk memperbolehkan masyarakat melangsukan mudik di tahun ini. Hal itu juga tidak terlepas dari surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara selama periode libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. 


Kelonggaran mudik bagi ASN pun diberikan oleh Kemenpan RB, dengan sejumlah peraturan yang wajib dijalankan. Diantara kewajiban tersebut adalah penggunaan mobil dinas yang dimanfaatkan bukan untuk kedinasan. 


"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," tegas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo kepada Kabartiga, Selasa (19/4/2022). 


Tjahjo juga mengingatkan agar pemberian cuti tahunan ASN juga memperhatikan beban kerja, karakteristik tugas dan jumlah pegawai di masing-masing instansi, baik sebelum dan sudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. 


“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah,” ujarnya.


Baca : Agustus 2017 Mobil Dinas Anggota DPRD Kota Bekasi Ditiadakan


Sementara itu, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding mengimbau kepada Pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah serta BUMN atau BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Hal ini guna menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan. 


"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi. Hal ini demi menjaga integritas dan benturan kepentingan," tandas Ipi saat di hubungi Kabartiga.   


Ipi menambahkan, KPK mengapresiasi Pimpinan Kementerian, Lembaga, Organisasi, Pemerintah Daerah dan BUMN atau BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya. (Al)



Disarankan untuk anda