Disdik Kota Bekasi Gagap Pahami Permendikbud Tentang PPDB

  • Redaksi
  • 19 April 2022
  • 383
  • Bagikan:
Disdik Kota Bekasi Gagap Pahami Permendikbud Tentang PPDB

BEKASI - Dinas Pendidikan Kota Bekasi diduga langgar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. 


Pasalnya, sejak dikeluarkannya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022, pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum menetapkan jumlah siswa per-ruang belajar atau Rombel tahun ajaran 2022/2023. 


Selain itu aturan juklak dan juknis serta aplikasi PPDB secara daring pun belum terlihat hingga saat ini. 


Badan Musyawarah Perguran Swasta Kota Bekasi, saat di konfirmasi oleh Kabartiga, membenarkan bahwa pihaknya pun merasa kesulitan mengetahui kepastian jumlah siswa per-Rombelnya saat ini. 


Jika mengacu pada Permendikbud, Dinas Pendidikan juga harus melibatkan pihak satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Swasta. Hanya saja fenomena ini kerap dialami Swasta setiap jelang PPDB berlangsung. Akses mendapatkan informasipun tertutup. 


"Saya coba menanyakan terkait jumlah siswa malah dilempar Kadis, Sekdis dan Kabid Bina Program. Ini bukti Dinas Pendidikan mau main belakang. Karena itu kita ngejar ke Disdik agar jumlah siswa persekolah dan perombel harus sudah ada acuanya. Kalo sudah ada acuanya maka akan di sikapi oleh BMPS," ucap Sekertaris BMPS, Ayung Sardi Dauli, Selasa (19/4/2022).  


Dalam pasal 28 ayat 3 Permendikbud Nomor 01 Tahun 2021, disebutkan pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei. Namun demikian, tinggal 14 hari lagi Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum juga membuka informasi pendafataran tersebut. 


Ayung menambahkan, dalam Permendikbud, bahwa jumlah siswa perombel adalah sebanyak 32 siswa. Akan tetapi sejauh ini pihak BMPS pun juga belum menerima Juklak dan Juknisnya. 


"Di Permen maksimal 32 orang siswa per rombongan belajar (Perkelas). Di Kota Bekasi juga harus laksanakan pendidikan sesuai Permen. Kalo saya liat pembahasan Juklak Juknis PPDB saat ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Tim Percepatan Pembangunan Walikota (TWPU4). Harusnya pertanggal 18 daya tampung siswa sudah keluar," pungkasnya. 


Sebelumnya, sambung Ayung, BMPS juga sudah melakukan kunjungan ke Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Ketua DPRD Kota Bekasi, yang saat itu masih dijabat oleh Choiruman, untuk mengusulkan terkait Juklak dan Juknis yang tidak melanggar Permen. 


"Setiap tahun selalu begini, tetapi setelah kita lakukan Somasi, terbukti bahwa Dinas Pendidikan melanggar Permen," jelasnya. (Al)



Disarankan untuk anda