Diskriminasi Hak Pekerja Di Rumah Wakil Rakyat Kota Bekasi
BEKASI - Diskriminasi dalam pemberian kerja menjadi pelanggaran yang banyak ditemui pada perusahaan outsourcing. Pasalnya ketimpangan dalam pemberian upah, waktu kerja hingga hak cuti atau libur masih menjadi trend setiap tahunnya.
Hampir di banyak kasus Bipatrit, ditemukan permasalahan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja atau buruh atas ketimpangan hak-hak yang di perjanjikan.
Meskipun Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan dalam pemenuhan hak antara perusahaan dan buruh, namun masih saja ada perusahaan yang melanggar peraturan tersebut. Hal ini terjadi di Kota Bekasi, dimana puluhan buruh jasa Kebersihan, Kemanan dan Engineering pada kantor Sekretariat DPRD mengalami diskriminasi hak.
Diskriminasi tersebut bukan hanya pada persoalan upah saja, melainkan waktu kerja dan cuti pada waktu-waktu tertentu seperti sakit, meninggal Dunia, pernikahan maupun lembur.
Para buruh yang bekerja dibawah PT NAS, sebagai perusahaan outsourcing pemenang tender Management Building Sekretariat DPRD Kota Bekasi ini tidak memperoleh haknya secara baik, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Hasil investigasi yang dilakukan Kabartiga, menemukan sejumlah aturan yang diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, Cipta Karya dan Hak Asasi Manusia, berikut beberapa poin yang menjadi aturan PT NAS terhadap para buruh kebersihan, keamanan dan engineering DPRD Kota Bekasi :
1. Untuk Security yang sedang off atau libur, terus membantu masuk karena ada acara (rapat paripurna DPRD Kota Bekasi dll) dianggap sebagai LOYALITAS.
2. Semua yang tidak masuk di potong absen kehadiran (baik sakit, ada surat dokter dll).
3. Mengenai hak cuti, tidak ada hak cuti, baik cuti reguler dan cuti khusus (kedukaan, hajatan dll).
4. Untuk keterlambatan ada toleransi 30 menit (batas maksimal terlambat dalam satu bulan 3x), apabila lebih dikeluarkan SP 1.
5. Semua karyawan wajib finger print waktu absen masuk dan pulang kerja. Apabila tidak absen dianggap tidak masuk kerja dan dipotong gaji.
6. Apabila ada error di finger print dan tidak bisa absen, maka diharuskan mengisi form tidak bisa finger.
Enam poin tersebut juga dibenarkan oleh para buruh yang bekerja dibawah PT NAS, bahwa mereka tidak mendapati haknya, sebagaiamana amanat Undang-undang.
Bahkan para buruh pun dilarang sakit atau menghadiri acara kedukaan maupun hajatan. Hal itu akan tetap dianggap sebagai melanggar aturan perusahaan.
"Betul," singkat sumber (identitas disembunyikan).
Tidak hanya itu, PT NAS juga tidak memberikan hak upah kepada para pekerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, dimana para buruh tidak pernah memperoleh upah lembur atau upah pemutusan hubungan kerja.
Dalam kasus ini, Kabartiga sudah melakukan konfirmasi kepada Sekertaris DPRD Kota Bekasi, Hanan. Ironisnya, ia tidak menyikapi hal tersebut dengan baik. Beberapa pertanyaan yang diberikan melalui WhatsApp pun enggan di balas. (Al)